JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Senin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram mengalami penurunan sebesar Rp4.000, kini berada di angka Rp1.478.000. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, ditetapkan sebesar Rp1.317.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual beli emas akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Apabila seseorang ingin menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi yang melebihi Rp10 juta, maka pajak penghasilan (PPh 22) yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* sehingga memudahkan proses administrasi bagi penjual. Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Senin: - Harga emas 0,5 gram: Rp789.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.478.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.896.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.319.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.165.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.275.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.562.000 - Harga emas 50 gram: Rp71.045.000 - Harga emas 100 gram: Rp142.012.000 - Harga emas 250 gram: Rp354.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp709.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.418.600.000 Dalam hal ini, wajib juga diketahui bahwa pajak untuk pembelian emas batangan juga dikenakan. Sesuai dengan peraturan yang sama, untuk pembelian emas, PPh 22 yang harus dibayar adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga menciptakan transparansi dalam transaksi tersebut. ANTARA