JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat *Bangunan Gedung Hijau* (BGH) berpotensi untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi penduduk. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto, yang menegaskan bahwa keberadaan perumahan bersubsidi dengan sertifikasi tersebut menjadi indikator kemajuan dan perkembangan sektor properti di Indonesia. Proses sertifikasi BGH melibatkan rangkaian pengukuran serta evaluasi yang ketat terhadap efisiensi energi dan pengelolaan sumber daya. Selain itu, aspek penggunaan bahan dan teknologi yang ramah lingkungan serta kualitas sanitasi juga menjadi fokus utama dalam penilaian ini. Iwan menambahkan bahwa sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan secara teratur, sekaligus mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja yang bisa diukur dalam hal efisiensi, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan. Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pentingnya sektor perumahan dan kawasan permukiman dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun lokal. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip *green building* merupakan tantangan yang tidak bisa diabaikan. Hal ini penting demi keberhasilan penerapan konsep bangunan hijau pada rumah bersubsidi yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sertifikasi bangunan hijau ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Dengan meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan serta perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan hijau dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan yang berorientasi ramah lingkungan. Penting untuk dicatat bahwa *green building* bukan semata-mata sebuah tren, melainkan merupakan komitmen nyata untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien, serta berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, Iwan percaya bahwa kolaborasi yang solid antara semua pihak akan berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam aspek pembangunan perumahan di Indonesia. Ia menekankan bahwa sertifikasi bangunan gedung hijau akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, perumahan subsidi dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga memenuhi standar bangunan gedung hijau. Sertifikasi ini menawarkan pengakuan atas upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta memberikan banyak manfaat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan umumnya memiliki efisiensi energi yang lebih baik dan biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi para penghuninya. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perumahan telah menyerahkan Sertifikat BGH kepada perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sertifikasi BGH ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan hunian dilaksanakan secara teratur dan dapat menuju penyelenggaraan bangunan gedung yang berkelanjutan di Indonesia. Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama, termasuk tim yang gigih, arsitek, insinyur, serta semua pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam mewujudkan visi bangunan hijau. Dengan demikian, perumahan Mulia Gading Kencana telah menjadi contoh konkret bahwa rumah sederhana bersubsidi pun dapat berhigh quality dan bahwa konsep *green housing* tidak selalu harus mahal. ANTARA