**Borneonews - Kota Bogor**, Polresta Bogor Kota yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat telah mendirikan posko pengamanan (pospam) di kawasan pasar tumpah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin. Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman dan nyaman tidak hanya bagi para pedagang, tetapi juga bagi warga yang berada di sekitarnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa pendirian pospam ini dimulai pada malam hari, tepatnya Minggu (6/10), sebagai respon atas permintaan masyarakat. Personel yang dikerahkan dalam pengamanan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk anggota Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 KD Halang, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, serta elemen TNI.
Bismo menekankan bahwa keberadaan pospam ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pedagang. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keleluasaan dalam berdagang. Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian dapat terus berjalan dan meningkat," ungkapnya saat memberikan keterangan di Bogor pada hari Senin.
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas praktik premanisme di area tersebut. Ia menegaskan bahwa terdapat sembilan pelaku pungutan liar yang telah ditangkap karena secara tidak sah meminta uang dari para pedagang.
Kombes Bismo mengingatkan semua personel di pospam untuk secara rutin melaksanakan patroli dengan berjalan kaki. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk berinteraksi dengan warga dan pedagang, serta merangkul masukan dan saran dari masyarakat setempat.
"Penting untuk memberikan rasa aman dan melakukan *quick response* terhadap potensi kerawanan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa tenang dan leluasa saat beraktivitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Bismo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, baik itu dari oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat umum. Apalagi, jika terdapat pelaku yang menggunakan senjata tajam dalam melakukan ancaman.
"Setiap orang yang memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Bila pelaku menggunakan senjata tajam, mereka juga bisa dikenakan Undang-Undang Darurat 19/1951 dengan ancaman tambahan sepuluh tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, Bismo juga membagikan nomor layanan pengaduan, yaitu 087810010057, kepada masyarakat. Jika ada yang mengetahui tindak pidana atau aktivitas premanisme, masyarakat diharapkan untuk segera menghubungi nomor tersebut agar tindakan cepat dapat diambil.
ANTARA
Polresta Bogor Dirikan Pospam untuk Amankan Pedagang dan Warga
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







