BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pemerasan dan ancaman penyebaran video call sex (VCS) kembali terjadi di Palangka Raya. Kali ini korbannya seorang nenek berusia 65 tahun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nenek tersebut menjadi korban rayuan dan tipu daya seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri.
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook. Pelaku menggunakan foto profil seorang pria muda dan tampan, mengaku berdinas di Lampung, dan merayu korban dengan kata-kata sayang. Korban terbujuk rayuan pelaku dan mau diajak pacaran secara online.
Puncaknya, pelaku mengajak korban melakukan VCS dan merekamnya. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya mutasi ke Kalteng agar bisa menikah dengan korban.
Terpaksa, korban mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta. Namun, keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang dengan alasan yang berbeda. Korban mulai sadar dan menolak untuk mengirimkan uang lagi.
"Merasa tidak mendapatkan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban. Ketakutan video syurnya tersebar, korban curhat kepada anaknya dan bersama-sama mereka melapor ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng," kata Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Senin, 7 Oktober 2024.
Setelah diprofiling, terungkap bahwa akun Facebook pelaku palsu dan foto profilnya adalah milik orang lain.
Cak Sam memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak menyebarkan video tersebut karena melanggar hukum dan dapat dipidana. Ia juga menyarankan korban untuk membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.
"Setop VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. VCS bisa direkam dan akan digunakan sebagai alat pemerasan dan pengancaman," pungkasnya. (PATHUR/R)









