**Borneonews - Tanjung Pandan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan sebuah operasi patroli siber. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi konten-konten yang terkait dengan kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di berbagai platform media sosial.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menyatakan bahwa selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya juga aktif memantau aktivitas di media sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai konten kampanye yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini dilandaskan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024. Edaran tersebut mengatur tentang langkah-langkah pencegahan pelanggaran serta pengawasan konten di internet yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.
Aris menjelaskan bahwa saat ini terdapat pengunggahan konten kampanye yang sangat merata di media sosial, yang dilakukan oleh pasangan calon, tim pendukung, dan relawan. Aktivitas kampanye di platform digital ini pun tak terlepas dari meningkatnya tensi politik yang dapat dirasakan dalam persiapan Pilkada 2024.
"Dapat disimpulkan bahwa dinamika politik di media sosial juga menunjukkan intensitas yang tidak kalah tinggi dengan situasi di lapangan, bahkan mungkin lebih memanas," ungkap Aris.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran konten tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik. Namun, juga sering terjadi dari individu atau kelompok masyarakat yang tidak terafiliasi secara resmi dengan tim kampanye yang sah. Hal ini menimbulkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye.
Untuk mengantisipasi pelanggaran di ruang siber, Bawaslu telah melakukan identifikasi mengenai berbagai kerawanan. Ini dilakukan dengan memetakan potensi permasalahan pemilu dan memilih isu-isu strategis yang mungkin muncul selama kampanye di media sosial.
Salah satu temuan yang diungkapkan adalah bahwa konten kampanye yang mengandung unsur *SARA* (suku, agama, ras, dan antargolongan), berita bohong (*hoaks*), serta ujaran kebencian dapat berpotensi menciptakan kekerasan dan konflik dalam masyarakat di dunia nyata.
"Kampanye yang berisi *SARA*, fitnah, *hoaks*, dan provokasi merupakan indikator yang dapat digunakan untuk menyerang pasangan calon. Ini semua dapat memperkeruh polarisasi di tengah masyarakat selama Pilkada 2024," imbuhnya.
Aris pun mengingatkan kepada tim sukses serta para pendukung masing-masing pasangan calon untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial selama tahapan kampanye berlangsung. Ia berharap agar mereka tidak terjebak dalam emosi yang dapat mendorong unggahan yang melanggar regulasi.
"Jangan biarkan emosi menguasai, sehingga unggahan di media sosial melanggar aturan berkampanye," tegasnya.
Pilkada Belitung 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang telah ditentukan. Mereka adalah pasangan Djoni Alamsyah dan Syamsir dengan nomor urut 1, pasangan Isyak Meirobie dan Masdar Nawawi dengan nomor urut 2, serta pasangan MZ Hendra Caya dan Sylpana yang membawa nomor urut 3.
ANTARA
Bawaslu Belitung Awasi Konten Kampanye Pilkada 2024 di Media Sosial
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







