JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kewajiban bagi badan usaha untuk melaporkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan budaya keselamatan yang kuat dalam sektor ketenagalistrikan. Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, menekankan pentingnya penerapan keselamatan ketenagalistrikan di setiap badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik. Ia menyatakan bahwa, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam penyediaan tenaga listrik, aspek keselamatan ini tidak boleh diabaikan. Wahyudi juga mengingatkan bahwa pelaporan penerapan SMK2 diwajibkan untuk badan usaha yang memiliki instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 5 MW atau lebih, termasuk instalasi transmisi, distribusi, serta pemanfaatan tenaga listrik di atas 200 kVA. Melalui aplikasi *SIMATRIK* (Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan), badan usaha diharuskan untuk menyampaikan laporan tersebut. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan atau SMK2 merupakan komponen penting dalam pengelolaan risiko yang terkait dengan ketenagalistrikan, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di sektor ini. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan klarifikasi terhadap penilaian yang diterima melalui aplikasi *SIMATRIK*. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan tertinggi kepada badan usaha yang telah berhasil menerapkan keselamatan ketenagalistrikan dengan baik. Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya kondisi yang aman, andal, dan ramah lingkungan di setiap instalasi tenaga listrik. Kurniawan Dwihananto, Senior Manager di PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang, juga berpendapat bahwa penerapan SMK2 sangatlah krusial. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, unitnya telah melakukan sertifikasi kompetensi untuk berbagai posisi, seperti Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), teknisi, analis, serta auditor muda. Hal ini dilakukan bertahap guna memastikan operasional yang andal dan ramah lingkungan. Di sisi lain, Ibnu Agus Santosa, Senior Manager dari PT PLN Indonesia Power Kamojang, menjelaskan bahwa untuk mendukung penerapan SMK2, mereka telah melakukan uji *house load* di seluruh pembangkit. Ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan saat terjadi *blackout* serta mendukung program-program yang dirancang untuk mencegah *blackout* yang lebih luas. Ibnu lebih lanjut memaparkan bahwa dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pihaknya berupaya mengendalikan serta memitigasi risiko-risiko yang dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Ia menyatakan bahwa risiko dengan tingkat ekstrim yang sangat tinggi akan dimitigasi untuk mengurangi dampaknya. ANTARA