**Borneonews - Jakarta**, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini tengah melaksanakan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024. Surat edaran ini mencakup pemberitaan, penyiaran, dan iklan yang berkaitan dengan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam siaran selama masa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menyampaikan, "Kami berharap agar semua lembaga penyiaran mematuhi surat edaran tersebut demi kelancaran pelaksanaan pilkada." Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertajuk *Pencegahan Pelanggaran Siaran Pilkada 2024* yang dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat, dan melibatkan sebanyak 38 lembaga penyiaran, berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Reza juga mencatat bahwa sosialisasi ini merupakan respons terhadap informasi mengenai beberapa pemilik lembaga penyiaran di wilayah kabupaten dan kota yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. "Kami menekankan pentingnya untuk memberikan waktu serta frekuensi yang sama bagi setiap calon." ungkapnya.
Selain itu, Reza mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih memperhatikan konten mengenai Pilkada 2024 yang beredar di dunia maya. "Kami mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat mengenai maraknya fitnah dan hoaks yang beredar di platform tersebut," jelasnya. Dia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan ruang publik yang sehat di lembaga penyiaran agar tidak ada informasi yang menyesatkan membanjiri saluran media lain.
Sebelumnya, Anggota KPI Pusat, Aliyah, menambahkan bahwa surat edaran ini telah disosialisasikan langsung kepada seluruh KPI Daerah (KPID) dan akan dilanjutkan kepada lembaga penyiaran selama bulan Oktober ini. "Surat edaran ini juga akan disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," imbuhnya.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa KPI Pusat telah melaksanakan sosialisasi SE kepada KPID secara daring pada tanggal 1 Oktober 2024. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran akan mulai disiarkan pada rentang waktu 10 hingga 23 November 2024, sementara masa tenang akan berlangsung antara 24 hingga 26 November 2024. Adapun masa kampanye secara resmi telah dimulai sejak 25 September 2024.
ANTARA
KPI Sosialisasikan Pemberitaan Kampanye Pilkada 2024 kepada Lembaga Penyiaran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







