JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang akademisi terkemuka dalam bidang Ilmu Gizi dan Kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Tria Astika Endah P, menyatakan bahwa pelarangan promosi susu formula dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 perlu untuk ditinjau kembali. Menurutnya, kajian ulang tersebut penting dilakukan mengingat larangan itu seakan menyamakan susu formula dengan rokok, yang juga menghadapi pembatasan pada kegiatan promosinya. Prof. Tria menjelaskan bahwa anggapan yang menyatakan susu formula berdampak negatif bagi bayi adalah sebuah kekeliruan. Ia menekankan bahwa susu formula memiliki kontribusi signifikan bagi hak hidup bayi, terutama dalam situasi di mana ibu tidak dapat memberikan air susu ibu (ASI). Contohnya, saat seorang ibu menjalani proses kemoterapi, susu formula menjadi alternatif yang diperlukan. Lebih lanjut, Tria juga menyoroti aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu mengenai produk kental manis. Ia mencatat bahwa peraturan ini tidak menyentuh pengaturan mengenai kental manis yang sering dianggap sebagai produk susu, padahal risiko kesehatannya dapat lebih besar dibandingkan dengan susu formula. Tria menekankan pentingnya untuk memahami persepsi pemerintah terhadap kental manis; apakah produk tersebut masih dikategorikan sebagai susu atau tidak. Hal ini mengundang banyak pertanyaan terkait regulasi dan dampak kesehatannya terhadap masyarakat. Senada dengan pernyataan Prof. Tria, Guru Besar UMJ lainnya, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, mengungkapkan pandangannya terkait larangan promosi susu formula dalam PP tersebut. Ia berargumen bahwa pelarangan ini tidak menjawab isu mendasar terkait pemenuhan hak bayi terhadap ASI. Seharusnya, fokus pemerintah adalah memastikan bahwa bayi mendapatkan ASI ketimbang mengatur bagaimana produsen dan distributor melakukan promosi. Prof. Ibnu juga menyoroti risiko bahwa larangan promosi ini dapat menimbulkan kesan bahwa susu formula sama berbahayanya dengan rokok, mengingat esensi dari pelarangan tersebut adalah untuk menghindari produk yang dianggap berbahaya. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya tindakan yang lebih konkret dari pemerintah untuk menjamin pemberian ASI kepada bayi, ketimbang menerapkan peraturan yang tidak komprehensif dalam menyelesaikan isu yang ada. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah mencari solusi yang mendukung kesehatan bayi melalui pemenuhan hak-haknya, bukan sekadar membatasi promosi susu formula yang sangat dibutuhkan dalam kondisi tertentu. ANTARA