JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menginformasikan bahwa hingga saat ini, aplikasi *loka pasar* Temu belum mengajukan izin resmi untuk beroperasi di tanah air. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menegaskan bahwa adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dirancang untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Moga sebagai respon terhadap laporan yang menyebutkan bahwa Temu berupaya mengajukan izin melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Moga menjelaskan bahwa jika Temu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Permendag terkait *penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik* (PPMSE), izin tersebut akan dikeluarkan. Akan tetapi, sampai saat ini, tidak ada perkembangan terbaru mengenai permohonan izin tersebut di Kemendag. Moga juga menegaskan komitmen Indonesia untuk terbuka terhadap berbagai aplikasi belanja, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Permendag 31/2023 sangat tegas dalam memberikan arahan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam *perdagangan melalui sistem elektronik* (PMSE). Salah satu ketentuan penting dalam Permendag ini adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS untuk produk barang jadi yang berasal dari luar negeri. Ini berlaku bagi penjualan langsung yang dilakukan oleh pedagang melalui platform *loka pasar* lintas negara. Selama tidak ada pemenuhan terhadap persyaratan yang berlaku, Kemendag akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban. Moga juga menekankan bahwa transformasi digital tidak dapat dihindari. Namun demikian, hal tersebut harus dikelola dengan baik melalui regulasi yang tepat. Ia menekankan pentingnya pengaturan untuk menjaga *daya saing* industri dalam negeri serta platform lokal agar tetap dapat bersaing dengan penyedia layanan internasional. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) telah menyatakan bahwa aplikasi Temu dianggap sebagai ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa aplikasi Temu tidak diterima di Indonesia. Temu menerapkan konsep penjualan langsung dari pabrik kepada konsumen, tanpa menggunakan *seller*, *reseller*, *dropshipper*, atau *afiliator*, sehingga menghilangkan sistem komisi berjenjang. Dengan adanya subsidi yang diberikan oleh platform tersebut, harga produk yang ditawarkan menjadi sangat kompetitif. Diskusi mengenai keberadaan aplikasi Temu kembali memanas di media sosial X seiring dengan sebuah cuitan yang membahas presentasi seorang narasumber di acara *E-Commerce Expo* mengenai risiko yang dihadirkan oleh aplikasi Temu. ANTARA