**Borneonews - Tanjungpinang**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar, mengingatkan kepada seluruh partai politik, calon kepala daerah, serta tim kampanye yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditetapkan.
Di wilayah Kepri, lokasi pemasangan APK telah ditentukan dan tersebar di 1.533 titik, sedangkan untuk tempat pelaksanaan rapat umum terdapat 444 titik. Penetapan ini sesuai dengan keputusan KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024 mengenai lokasi pemasangan APK serta lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada tahun 2024.
Jernih menyatakan, "Lokasi-lokasi untuk pemasangan APK dan pelaksanaan rapat umum ini dibagi di tujuh kabupaten/kota yang ada di Kepri." Ia merinci data tersebut, di mana Kabupaten Bintan memiliki 265 titik untuk APK dan 51 titik untuk rapat umum. Selain itu, Kabupaten Karimun terdapat 190 titik APK dan 106 titik rapat umum, sementara Kabupaten Natuna memiliki 165 titik APK dan 83 titik rapat umum. Di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat 54 titik untuk APK dan 10 titik rapat umum.
Selanjutnya, Kabupaten Lingga mencatat ada 349 titik untuk APK dan 163 titik untuk rapat umum. Kota Batam memiliki 319 titik untuk APK dan 26 titik rapat umum, sedangkan Kota Tanjungpinang mencatat 191 titik untuk APK dan 5 titik untuk rapat umum.
Jernih menambahkan, "Kami meminta agar semua pihak melakukan pemasangan APK atau menggelar rapat umum sesuai dengan zona atau lokasi yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU."
Selain itu, ia juga mengingatkan akan larangan terkait pemasangan APK di tempat-tempat tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) yang melarang pemasangan APK di fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan, serta gedung milik pemerintah, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Tempat-tempat umum ini juga mencakup area-area seperti halaman, pagar, dan tembok. "Apabila ada APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang tersebut, Bawaslu bersama Satpol PP berhak untuk melakukan penertiban," tegas Jernih.
ANTARA
KPU Kepri Ingatkan Pemasangan APK Sesuai Lokasi Terpadu
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







