JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa utang terkait selisih harga minyak goreng atau yang dikenal sebagai *rafaksi* sudah hampir terbayar 90 persen kepada para pengusaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, saat konferensi pers di Jakarta pada hari Senin. Moga menjelaskan bahwa proses pembayaran *rafaksi* masih berlangsung. Hingga saat ini, terdapat tujuh perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo. Proses penyelesaian ini bergantung pada kesepakatan antara para produsen dan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh surveyor. Ia juga menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian pembayaran *rafaksi* sangat dipengaruhi oleh produsen yang harus sepakat dengan hasil verifikasi. "Selama para produsen menyetujui hasil verifikasi yang diberikan oleh surveyor, proses ini bisa segera diselesaikan. Namun, ada beberapa selisih yang masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut," ungkap Moga. Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022 dengan tujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang saat itu sangat tinggi. Di bawah program ini, produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) diberikan tugas untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Mereka diminta untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter, sementara harga di pasaran saat itu berkisar antara Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Selisih harga yang terjadi, yang diistilahkan sebagai *rafaksi*, akan dibayarkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Tak kurang dari Rp474 miliar adalah total utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng, yang akan dicairkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). ANTARA