**Borneonews - Ambon**, Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan. Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Wilson Shriver, didampingi oleh dua hakim anggota, mengumumkan putusan tersebut pada hari Senin. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai hasilnya, terdakwa dibebaskan dari tuntutan dalam dakwaan primer, karena tidak terbukti terlibat secara bersama-sama dengan Abas Apollo Renwarin dalam praktik korupsi. Meskipun demikian, Adam Rahayaan tetap dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang merupakan dakwaan subsider.
Dalam keputusan hakim, terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membayar kerugian negara, mengingat ia tidak menikmati keuntungan dari tindakan tersebut. Namun, ia dijatuhi denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan subsider selama tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa pihak terdakwa dijatuhi hukuman yang memberatkan, karena dinilai tidak berkontribusi dalam program pemerintah untuk memberantas korupsi serta menyebabkan kerugian negara. Di sisi lain, sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Menurut hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku, kerugian negara yang timbul dari kasus ini tercatat mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian tersebut dihitung menggunakan metode *total lost* oleh BPKP, dengan rincian kerugian sebesar lebih dari Rp800 juta untuk tahun 2016 dan lebih dari Rp900 juta untuk tahun 2017. Hal ini terkait dengan jumlah beras yang disalurkan, yang melebihi 99 ribu kilogram kepada Dinas Sosial Kota Tual.
Penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (BCP) tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah bukti, termasuk surat pernyataan tentang tanggap darurat. Tindakan ini diambil oleh terdakwa yang menjabat sebagai Wali Kota Tual, dengan alasan adanya kemarau panjang yang menyebabkan gagal panen serta kesulitan bagi nelayan.
Namun, prosedur penyaluran bantuan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena tidak melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Di samping itu, penyaluran beras tidak tepat sasaran, dimana penerimanya adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rawan pangan pada tahun 2016 dan 2017.
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan yang ditetapkan, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
ANTARA
Mantan Wali Kota Tual Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Korupsi
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







