**Borneonews - Bengkulu**, Kepolisian Daerah Bengkulu berencana untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap anak-anak yang terlibat dalam aktivitas geng motor, terutama mereka yang membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kejahatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hukum di kalangan remaja.
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, pihak kepolisian akan serius menindaklanjuti kasus ini. "Kami akan menerapkan Undang-Undang Darurat terhadap anak-anak yang terjerumus dalam geng motor dan membawa senjata tajam," ujarnya di Kota Bengkulu pada hari Minggu.
Dalam upaya ini, Polda Bengkulu juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik di tingkat kota maupun provinsi. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada kepala sekolah dan melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Darurat kepada siswa dan masyarakat luas. Hal ini penting mengingat hampir 90 persen pelaku yang terlibat dalam geng motor adalah pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Julius juga menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah meluasnya aksi geng motor di Kota Bengkulu. "Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan, kami khawatir akan ada korban jiwa di masyarakat," tambahnya. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melibatkan lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dalam proses diversi.
Polda Bengkulu mencatat bahwa mereka telah menyiagakan ratusan personel dari Polda, Polresta, dan Polsek untuk melaksanakan patroli dan menjaga keadaan tetap kondusif. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas geng motor dapat diminimalisir dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Polresta Bengkulu juga telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat dalam aksi geng motor. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama demi memberikan pemahaman yang lebih baik. Pembinaan ini berfokus pada pencerahan, mengajak pemuda untuk keluar dari geng motor, dan menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menekankan bahwa tindakan membawa senjata tajam dan melukai orang lain tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja. "Itu jelas merupakan tindak kejahatan," tegasnya. Ia menepis anggapan bahwa aktivitas geng motor hanya sekadar kenakalan, melainkan suatu fenomena yang harus dihadapi secara serius oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
ANTARA
Polda Bengkulu Terapkan UU Darurat untuk Tindak Geng Motor Anak
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







