**Borneonews - Medan**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menegaskan pentingnya operasi gabungan untuk memastikan keberadaan warga negara asing (WNA) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Operasi ini bertujuan untuk memverifikasi kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang telah ditetapkan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan strategi penting untuk menjaga kepatuhan WNA terhadap hukum yang berlaku, serta untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di daerah ini. Ia menegaskan bahwa operasi bertujuan untuk mendata dan mengawasi orang asing yang bekerja atau bermukim di Sumatera Utara, sembari memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi hukum yang ada di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu asing di sini memiliki dokumen resmi yang valid dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum," imbuh Yan. Dalam pelaksanaannya, operasi akan menyasar berbagai entitas, termasuk perusahaan, yayasan, serta tempat akomodasi dan rumah tinggal WNA, termasuk yang terlibat dalam pernikahan campuran.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai upaya pencegahan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Keterlibatan berbagai instansi dan lembaga dalam operasi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum, serta komitmen bersama untuk melindungi kedaulatan negara dari berbagai potensi ancaman, termasuk pelanggaran oleh orang asing.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini krusial untuk menjaga integritas negara dan melindungi kepentingan nasional," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengidentifikasi 18 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi berskala nasional yang dikenal dengan nama *Jagratara*. Dalam penemuan tersebut, tim mendapati 15 WNA, terdiri dari tiga orang Vietnam dan 12 orang China, yang terindikasi melakukan pelanggaran dengan alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, terdapat pula tiga WNA asal Malaysia yang dicurigai menggunakan bebas visa kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan dana, yang tergolong dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Operasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di masyarakat.
ANTARA
Kemenkumham Sumut Selenggarakan Operasi untuk Awasi WNA
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







