JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono, memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan salah satu poin yang diminta dalam gugatan itu adalah adanya ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun. Dini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya melaksanakan setiap asumsi hukum dengan kesungguhan dan tanggung jawab. "Setiap individu yang membuat klaim harus mampu membuktikan pernyataannya,” ujar Dini dalam keterangan resmi, yang diterima di Jakarta. Lebih lanjut, Dini menekankan pentingnya prinsip hukum yang mengharuskan semua klaim dibuktikan. Ia memperingatkan agar tidak menggunakan jalur hukum yang disediakan oleh konstitusi secara sembarangan. “Jangan memanfaatkan sistem hukum ini hanya untuk mencari perhatian atau untuk provokasi,” tambahnya. Dini juga mengingatkan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi, terdapat banyak aspek, baik positif maupun negatif. Namun, menurutnya, penilaian terhadap kinerja Presiden harus diserahkan kepada publik untuk menentukan sejauh mana pengabdian Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Selan itu, Dini menambahkan, Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut karena sudah diajukan ke pengadilan. “Kita akan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan apakah gugatan ini memang ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai individu,” jelasnya. Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak lain mengajukan gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Rizieq meminta agar permohonan mereka diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum dan meminta negara diberikan ganti rugi senilai Rp5.246 triliun yang harus disetorkan ke kas negara. ANTARA