**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Irman, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau *KTP-e*.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Panggilan ini berkenaan dengan kedudukan Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Irman di lokasi yang ditentukan atau rincian materi apa saja yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan tersebut.
Tidak lama sebelum panggilan kepada Irman, KPK juga telah memanggil Diah Anggraeni, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri pada periode 2007 hingga 2014. Diah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait salah satu tersangka, yaitu mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan *KTP-e* masih terus berlanjut. Pada tanggal 13 Agustus 2019, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; anggota DPR RI periode 20142019, Miryam S. Haryani; serta mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi untuk penerapan *KTP-e*, Husni Fahmi.
Badan antirasuah ini menduga bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Salah satu tantangan yang dihadapi KPK adalah menemukan Paulus Tannos, yang diketahui diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitasnya dan menggunakan paspor dari negara lain. Paulus Tannos telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak tanggal 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan *KTP-e*.
ANTARA
KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil dalam Kasus Korupsi KTP-e
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







