MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tengah melakukan investigasi mendalam terhadap seorang selebgram berinisial RE yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada pemilik akun media sosial tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait kasus ini. Dalam minggu ini, pihak kepolisian telah berencana untuk memanggil RE guna memberikan klarifikasi serta keterangan tambahan terkait dugaan yang telah dilaporkan. Hadi juga menekankan pentingnya bagi publik untuk tidak terprovokasi oleh isu yang beredar dan mendorong masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Polda Sumut berkomitmen untuk menangani setiap laporan pengaduan dengan serius serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara profesional. Dugaan penistaan agama yang melibatkan selebgram tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan Umat Kristiani, yang merasa tertekan dan tersakiti dengan konten yang dipublikasikan di media sosial. Salah satu laporan resmi yang diterima oleh Polda Sumut tercatat dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT pada 4 Oktober 2024. Pelapor bernama Daniel Chandra menyampaikan bahwa RE dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran tidak hanya terhadap aspek penistaan agama, tetapi juga peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut isu-isu yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya yang beragama Kristen. Polda Sumut berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan mengikuti mekanisme yang berlaku dan memberikan hasil yang transparan kepada publik. ANTARA