BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Sungailiat**, Pemerintah Kabupaten Bangka, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024 tidak akan dilakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*). Keputusan ini diambil karena adanya keterbatasan anggaran yang dialami oleh pemerintah daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) Kabupaten Bangka, R. Tati Raneaningsih, menjelaskan bahwa penerimaan *PPPK* untuk tahun ini tidak akan dilaksanakan. Hal tersebut sudah diinformasikan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (*BKN*). Faktor utama yang mendorong kebijakan ini adalah kondisi keuangan daerah yang tidak memadai. Gaji pegawai *PPPK* menjadi beban bagi pemerintah daerah, yang harus diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (*APBD*). Kemandekan kondisi keuangan di Kabupaten Bangka tidak hanya berpengaruh pada rekrutmen *PPPK*, tetapi juga mengharuskan pemerintah daerah untuk memotong gaji tenaga honorer. Pemotongan tersebut mencapai 50 persen dari gaji yang biasanya diterima, dengan rata-rata sekitar Rp2 juta per bulan. Berdasarkan data, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bangka saat ini mencapai 4.420 orang. Dari jumlah tersebut, 3.590 orang digaji melalui *APBD*, 367 orang dari *APBN*, serta 461 orang yang bekerja di rumah sakit dan puskesmas. Tati Raneaningsih menambahkan bahwa dari hasil pendataan terakhir, yang dilakukan mulai tanggal 6 hingga 18 September 2024, terdapat 1.395 orang yang terdaftar sebagai *PPPK* dan 3.286 orang sebagai Aparatur Sipil Negara (*ASN*). Dia berharap agar tenaga honorer dapat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang sulit dan bersabar menghadapi situasi yang ada saat ini. ANTARA