JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan dukungan terhadap gerakan *Solidaritas Hakim Indonesia* (SHI) yang melancarkan aksi damai untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi para hakim. Aksi tersebut mencakup periode cuti bersama yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Kepala Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengungkapkan bahwa inisiatif damai ini patut didukung, terutama karena kondisi kesejahteraan hakim selama 12 tahun terakhir tidak mengalami perbaikan signifikan. "Dukungan kami bukan hanya bentuk moral, tetapi juga bisa berupa penundaan persidangan atau dukungan finansial dan doa. Intinya, kami mendukung inisiatif ini," ungkap Atjo saat konferensi pers yang diadakan di PN Jakpus pada hari Senin. Meskipun demikian, Atjo menegaskan bahwa dukungan terhadap aksi cuti bersama ini tidak berarti akan ada pembatalan persidangan. Pun demikian, PN Jakpus memiliki banyak agenda persidangan yang perlu diurus, meliputi berbagai isu seperti tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, peradilan niaga, hingga praperadilan. Lebih lanjut, Atjo menjelaskan bahwa ada beberapa masa penahanan terdakwa yang akan segera habis, sehingga sangat penting untuk menyelesaikan persidangan tersebut. "Kami mendukung aksi ini, tetapi tetap harus memperhatikan hak-hak publik," tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, salah satu hakim PN Jakpus, Bintang Al, mengonfirmasi bahwa tidak ada jadwal persidangan yang ditunda pada hari Senin. Oleh karena itu, sidang tetap berlangsung seperti biasa. "Hari ini, termasuk sidang yang terkait tindak pidana korupsi, tidak ada penundaan, karena juga ada persidangan kasus korupsi timah," jelas Bintang. Meskipun sidang berjalan normal, Bintang menyatakan kemungkinan bahwa majelis hakim mungkin akan membatasi jumlah saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi damai tersebut. Sebelumnya, pada hari Kamis, juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyampaikan bahwa sebanyak 1.730 hakim diperkirakan akan ambil bagian dalam aksi cuti bersama ini. Di Indonesia, total jumlah hakim mencapai 7.700 orang. Aksi ini bertujuan untuk menuntut perbaikan kesejahteraan bagi para hakim, termasuk merevisi gaji dan tunjangan mereka yang stagnan selama lebih dari satu dekade. Sejak tahun 2019, para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia telah berupaya untuk mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah naungan Mahkamah Agung. ANTARA