JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pendekatan proaktif oleh aparat penegak hukum (APH) serta dukungan dari pendamping dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan faktor penting dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengedepankan berbagai inovasi yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak korban. Meskipun begitu, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi undang-undang tersebut. Olivia menyampaikan bahwa meskipun terdapat kemajuan, korban masih mengalami kesulitan untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Bahkan setelah laporan dibuat, tantangan tetap ada dalam hal akses untuk memperoleh hak-hak mereka. Hal ini diungkapkan Olivia saat memberikan sambutan pada acara pembukaan dan pelatihan terkait penghapusan kekerasan seksual yang berlangsung di Jakarta. Sebagai upaya untuk menciptakan pemahaman bersama dan meningkatkan kemampuan semua pihak yang terlibat dalam UU TPKS, Komnas Perempuan meluncurkan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Inisiatif ini, menurut Olivia, telah dimulai sejak setahun yang lalu dengan menggandeng jaringan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya ruang dialog lintas sektor sebagai hasil pembelajaran dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) selama dua dekade terakhir. Olivia menjelaskan lebih lanjut bahwa APKS bertujuan untuk menciptakan platform belajar yang holistic untuk memahami situasi yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual, baik dari perspektif penegak hukum, penyedia layanan, maupun pendamping korban, yang berasal dari sektor pemerintah maupun masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban dapat mengakses hak-hak mereka secara *genuine*, sesuai dengan amanah konstitusi. Berbeda dengan tahun lalu, dalam APKS kali ini akan fokus pada isu penyiksaan seksual, yang merupakan salah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur secara rinci dalam UU TPKS. Isu ini menjadi penting karena Indonesia telah meratifikasi konvensi yang melawan penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 serta konvensi tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Olivia menekankan bahwa langkah hukum merupakan sarana untuk melakukan pemantauan, termasuk pengumpulan fakta dan dokumentasi mengenai kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini juga mencakup penyebarluasan hasil pemantauan ke publik dan kepada para pengambil keputusan untuk mendorong akuntabilitas dan penanganan isu, termasuk dalam hal penyiksaan seksual. Bagi Komnas Perempuan, pemahaman yang mendalam tentang penyiksaan seksual adalah sangat krusial. Komnas Perempuan memiliki mandat khusus sebagai lembaga perlindungan hak asasi manusia untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ia juga menekankan bahwa meskipun isu penyiksaan bukanlah hal yang baru, tantangan yang ada adalah sejauh mana para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai isu ini dan relevansinya dengan kekerasan seksual. Rangkaian kegiatan APKS ini akan dilaksanakan dari 7 Oktober 2024 dengan sesi daring, dilanjutkan dengan sesi luring di Jakarta pada tanggal 16 hingga 21 Oktober mendatang. Sebanyak 55 peserta dari berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, dan Maluku akan berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan latar belakang yang beragam. Dalam proses belajar tersebut, Olivia menyarankan penggunaan studi kasus sebagai pendekatan untuk memahami hubungan antara kekerasan seksual dan penyiksaan. Pengalaman para anggota APH, penyedia layanan pemulihan korban, dan pendamping diharapkan dapat membuka peluang bagi pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedua isu yang krusial ini. ANTARA