DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Kabupaten Buleleng, yang terletak di bagian utara Bali, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak. Komisioner KPU Bali, Ngurah Agus Darmasanjaya, mengungkapkan bahwa total pemilih di Buleleng mencapai 594.619 orang. Jumlah ini relatif stabil dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, menandakan bahwa Buleleng terus menjadi kabupaten dengan DPT terpadat di Bali. Selanjutnya, Kota Denpasar menempati urutan kedua dengan 507.561 pemilih. Diikuti oleh Kabupaten Badung dengan 412.434 orang, Kabupaten Karangasem sebanyak 392.702 orang, dan Kabupaten Gianyar dengan 392.342 orang. Di bagian bawah daftar, Kabupaten Klungkung memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 168.793 orang. Ngurah menambahkan bahwa pola DPT yang terbanyak dan terendah ini sudah menjadi trend yang konsisten. Total jumlah daftar pemilih tetap di seluruh Bali mencapai 3.283.893 orang. Hal ini juga berdampak pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS), di mana Buleleng akan menyediakan TPS terbanyak, yakni 1.173 TPS, sementara Klungkung akan memiliki TPS paling sedikit, yaitu 335 TPS. Sebagai Komisioner Bidang Data dan Informasi, Ngurah menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah mengatur kedatangan pemilih ke TPS. Untuk keperluan Pilkada Serentak mendatang, setiap TPS direncanakan untuk menampung hampir 600 pemilih. Waktu pemungutan suara tetap diatur hingga pukul 12.00 Wita bagi daftar pemilih tetap. Ngurah juga mengancamkan bahwa pola lama pengaturan waktu kedatangan pemilih kemungkinan akan diterapkan, meskipun hal tersebut seringkali tidak disukai masyarakat. Banyak pemilih cenderung datang ke TPS sesuai dengan keinginan mereka sendiri. KPU Bali berupaya merumuskan strategi pengelolaan TPS agar tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi meskipun jumlah pemilih yang terdaftar sangat padat. “Setiap TPS akan diisi oleh 600 pemilih tanpa menggabungkan desa atau kelurahan, memberikan kemudahan akses ke TPS, serta memastikan bahwa pemilih dari satu keluarga tidak terpisah di TPS yang berbeda. Kami juga mempertimbangkan aspek geografis lokal,” ujarnya menjelaskan. ANTARA