MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama', Johnicol Richard Frans Sine, mengungkapkan bahwa sidang-sidang yang dianggap penting tetap dilaksanakan meskipun berlangsungnya aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan proses persidangan yang mendapatkan perhatian publik, serta menyelesaikan perkara yang terikat dengan jangka waktu tertentu. Dalam pernyataannya, pihaknya berfokus pada penanganan sidang-sidang yang dianggap krusial, termasuk kasus-kasus tindak pidana korupsi (*Tipikor*), praperadilan, serta sidang bagi terdakwa yang masa tahanannya mendekati akhir. "Pelayanan publik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap dibuka dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore seperti biasa," pungkas Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar ini. Meskipun tetap melanjutkan sidang-sidang penting, beberapa jadwal persidangan lainnya terpaksa ditunda, mengingat adanya aksi solidaritas ini. Ia menjelaskan, "Sidang-sidang yang umum kita tunda, namun yang menarik perhatian masyarakat akan tetap berlangsung." Terkait dengan jumlah 48 hakim yang ikut dalam aksi solidaritas tersebut, Johnicol menjelaskan bahwa tidak semua dari mereka mengambil cuti selama periode 7-11 Oktober 2024. "Sebagian hakikinya tidak melaksanakan cuti. Saat ini, hanya tiga hakim yang berhalangan. Ketua sedang berada di Jepang, sementara dua hakim lainnya sedang mengikuti diklat," terangnya. Ia melanjutkan, meskipun ada istilah cuti, para hakim tetap hadir di kantor dan melaksanakan tugasnya seperti biasa. Johnicol juga menekankan dukungannya terhadap aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia, yang merupakan langkah untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim yang sudah 12 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji. Selain itu, mereka juga menuntut pemenuhan janji yang dibuat oleh pemimpin terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat masa kampanye. "Ini adalah upaya untuk mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan posisi kami. Selama 12 tahun kami menunggu adanya perubahan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018, namun sampai saat ini hasilnya belum terlihat," tegasnya. Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, menambahkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dari para hakim di seluruh Indonesia dengan menggunakan tagline 'Justice For the Judge'. Ia menjelaskan, fokus utama dari perjuangan ini adalah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang sedang dibawa ke Mahkamah Agung. Lebih lanjut, permasalahan ini bukanlah hal baru. Sudah dilakukan uji materiil terhadap pasal 23 dari PP 94 tahun 2012 untuk melakukan perubahan, namun hingga kini upaya tersebut belum juga terealisasi. ANTARA