JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada 20 produsen yang berhasil menerapkan peta jalan pengurangan sampah serta mendukung upaya pengelolaan sampah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam sebuah acara yang bertajuk Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, yang berlangsung di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan langkah penting untuk mendorong penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019, yang mengatur mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Rosa menyampaikan, "Hari ini, kita berkumpul untuk memberikan perhatian khusus kepada para penanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, serta penjualan produk, termasuk kemasan dalam pengelolaan sampah. Khususnya, kami ingin mengupayakan agar para produsen dapat berkontribusi dalam mengurangi sampah." Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi di antara para produsen untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasan yang mereka ciptakan. Target pengurangan sampah oleh produsen ditetapkan sebesar 30 persen, dengan tujuan utama untuk mendukung program pengelolaan sampah nasional. Aturan ini ditujukan bagi sektor-sektor seperti manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Vivien memaparkan bahwa dari total 556 produsen yang telah mengikuti diseminasi serta bimbingan teknis oleh KLHK hingga Agustus 2024, ada 95 produsen yang sudah memiliki akses untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. Dari jumlah tersebut, 52 produsen telah menyerahkan dokumen peta jalan, namun masih dalam proses persetujuan, sementara 21 produsen lainnya telah mendapatkan persetujuan dan siap menjalankan peta jalan tersebut. Dari 20 produsen yang mendapatkan penghargaan, 18 di antaranya berasal dari sektor manufaktur, sementara dua lainnya merupakan perusahaan ritel. Namun, hingga saat ini, belum ada produsen di sektor jasa makanan dan minuman yang menyusun ataupun mengirimkan dokumen peta jalan pengurangan sampah. "Kami berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam melalui diskusi, konsultasi, dan dengar pendapat. Kami berharap agar produsen dapat saling berkolaborasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, mengingat persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga mencakup peran individu dan pemerintah daerah," tutup Rosa Vivien Ratnawati. ANTARA