**Borneonews - Kuala Kapuas**, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang terletak di Kalimantan Tengah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta pengawas bidang pendidikan dan kepala unit pelaksana teknis Puskesmas untuk melaksanakan digitalisasi arsip.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpercaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai *Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik* (*SPBE*), sebagaimana diungkapkan oleh Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah.
Pernyataan ini disampaikan melalui surat instruksi yang diterbitkan dengan nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 pada tanggal 3 Oktober 2024. Instruksi tersebut, yang ditandatangani secara digital oleh Bupati, menekankan perlunya penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi *Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi* (*SRIKANDI*). Aplikasi ini akan digunakan dalam proses korespondensi baik di internal maupun eksternal pemerintah daerah.
Aturan ini mengharuskan setiap instansi untuk berkorespondensi tanpa menggunakan kertas untuk semua surat dinas keluar. Seluruh arsip yang telah ada sebelum penerapan *SRIKANDI* juga diharuskan untuk segera dialihmediakan. Darliansjah juga menekankan pentingnya fokus setiap perangkat daerah dalam mencapai Indikator Kinerja Utama (*IKU*), terutama terkait dengan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seluruh proses digitalisasi arsip harus mengikuti Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kapuas, Suwarno Muriyat, melaporkan bahwa pada awal Oktober ini, terdapat 18 dinas/badan, 7 kecamatan, 7 bagian di sekretariat daerah, serta 1 unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang telah beralih ke korespondensi tanpa kertas dengan menggunakan aplikasi *SRIKANDI*.
Dia juga berharap bahwa instruksi Bupati mengenai digitalisasi arsip akan mendorong semua kepala dinas, camat, lurah, serta kepala UPTD Puskesmas dan pengawas bidang pendidikan di seluruh Kabupaten Kapuas untuk segera menerapkan korespondensi berbasis digital.
Disarpustaka Kapuas berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis setiap hari kerja. Sejak tanggal 3 Oktober lalu, layanan mereka juga diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, mereka juga menawarkan bantuan untuk masyarakat dalam pengelolaan aplikasi keluarga, pengembangan pojok baca digital, spot baca, kafe literasi, dan pemutaran film dokumenter di studio mini Disarpustaka. Layanan ini diberikan dengan prioritas bagi para siswa dan pendidik untuk mendukung kegiatan literasi di daerah tersebut.
ANTARA
Pemkab Kapuas Wajibkan Digitalisasi Arsip untuk Efisiensi Pelayanan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







