JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Palestina, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai Dawlat Filastin, merupakan suatu negara yang terletak di Timur Tengah, di antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Letak geografisnya yang strategis menghubungkan Mesir, Suriah, dan Jazirah Arab. Palestina merupakan bagian dari wilayah yang lebih besar, yang dikenal sebagai negeri Syam, meskipun Syam juga mencakup Lebanon, Suriah, dan Yordania. Batas wilayahnya dengan Yordania terbentang dari bagian selatan Danau Tabariyya, melintasi Sungai Al Yarmouk, hingga sepanjang aliran Sungai Yordania. Dari sumber Sungai Yordania, perbatasan ini bergerak ke selatan, membagi bagian tengah Laut Mati secara geometrikal, lanjut ke Lembah Araba, dan berakhir di area Aqaba. Saat ini, Palestina terbagi menjadi dua entitas politik utama, yaitu Wilayah Pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina. Pada 15 November 1988, Dewan Nasional Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memproklamirkan Deklarasi Kemerdekaan Palestina di Aljazair. Sepanjang sejarah, batas-batas wilayah Palestina mengalami berbagai perubahan, dimulai sejak masa Mandat Inggris pada tahun 1917, ketika Inggris mengalahkan Kekaisaran Ottoman. Pada saat itu, Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour, yang merupakan janji untuk mendirikan 'tanah air nasional' bagi warga Yahudi di Palestina. Setelah pengumuman tersebut, terjadi lonjakan imigrasi Yahudi dari Eropa ke Palestina, sehingga jumlah populasi Yahudi melonjak dari 6 persen menjadi 33 persen antara tahun 1918 dan 1947. Ketika Perang Dunia II berakhir pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengusulkan rencana pembagian wilayah yang menyatakan bahwa 55 persen dari wilayah bersejarah Palestina diberikan kepada negara Yahudi, sementara 45 persen untuk negara Arab yang tidak bersebelahan. Yerusalem direncanakan tetap di bawah kendali internasional. Usulan ini ditolak oleh warga Palestina karena dianggap merampas sebagian besar wilayah yang mereka kuasai. Pada saat itu, warga Palestina menguasai 94 persen dari wilayah bersejarah dengan jumlah populasi yang mencapai 67 persen, sehingga rencana ini tidak dapat dilaksanakan. Pada tahun 1948, Perang Arab-Israel, yang juga dikenal sebagai Perang Kemerdekaan atau Perang Pembebasan, menjadi konflik bersenjata pertama dalam rangkaian ketegangan antara Israel dan negara-negara Arab di sekitarnya. Bagi warga Palestina, peristiwa ini dikenang sebagai 'Bencana' atau *Nakba*. Pada 14 Mei 1948, Israel memproklamirkan kemerdekaannya, dan keesokan harinya langsung diserbu oleh tentara dari Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir, Irak, dan beberapa negara Arab lainnya. Meskipun terdesak, Israel berhasil memenangkan peperangan dan menguasai hampir 70 persen dari wilayah mandat PBB, menyebabkan banyak warga Palestina terpaksa mengungsi. Usai konflik tersebut, hanya tersisa 22 persen wilayah bagi warga Palestina, terbagi menjadi Tepi Barat dan Jalur Gaza. Perang tersebut berakhir pada Januari 1949 dengan tertandanya perjanjian gencatan senjata antara Israel, Mesir, Lebanon, Yordania, dan Suriah. Perjanjian ini menyetujui garis demarkasi yang dikenal sebagai Garis Hijau, yang berfungsi sebagai perbatasan de facto yang diakui secara internasional, serta wilayah Palestina yang tersisa. Pada 5 Juni 1967, Israel kembali menduduki wilayah Palestina yang tersisa, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat, serta Yerusalem Timur, dalam Perang Enam Hari melawan koalisi tentara Arab. Bagi banyak warga Palestina, peristiwa ini merupakan pengasingan kedua atau *Naksa*, yang berarti "kemunduran" dalam bahasa Arab. Sejak itu, berlangsung serangkaian agresi militer yang berlanjut di Jalur Gaza, termasuk serangan pada tahun 2008, 2012, 2014, 2021, dan terkini pada Oktober 2023. Setelah menduduki wilayah Palestina, Israel memulai pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Para pemukim Yahudi diberikan hak-hak dan keistimewaan sebagai warga negara Israel, sementara warga Palestina hidup di bawah pendudukan militer yang diskriminatif serta dilarang melakukan segala bentuk ekspresi politik maupun sipil. Sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera, sekitar 700.000 pemukim, yang setara dengan 10 persen dari hampir 7 juta penduduk Israel, tinggal di 150 permukiman dan 128 pos terdepan yang menyebar di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Dukungan dari pemerintah Israel menyebabkan pemukim berani melakukan tindakan penindasan, kekerasan, bahkan pembunuhan terhadap warga Palestina. Pemukim juga menerima dukungan finansial untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan di area Palestina yang mencakup 60 persen wilayah Tepi Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel bahkan menyediakan jaringan komunikasi untuk para pemukim untuk melaporkan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh warga Palestina. Kondisi semakin memburuk setelah serangan Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, yang memicu peningkatan aksi kekerasan oleh pemukim. Walaupun sebelumnya sudah ada tindakan kekerasan, serangan tersebut dianggap memberikan dorongan bagi pemukim untuk melanjutkan kejahatan mereka. Menurut informasi dari situs Amnesty.org, pada April 2024, ratusan pemukim Israel melancarkan kekerasan terhadap desa-desa Palestina di Tepi Barat. Mereka melakukan pembakaran terhadap rumah, pohon, dan kendaraan, yang mengakibatkan sedikitnya empat warga Palestina tewas, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun. Dalam kejadian lain, seorang paramedis Palestina juga ditembak mati di desa al-Sawiya, di dekat Nablus. Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, Heba Morayef, menyatakan bahwa lonjakan kekerasan pemukim yang terjadi baru-baru ini merupakan bagian dari kampanye yang didukung negara selama bertahun-tahun untuk merampas dan menindas warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, di bawah sistem *apartheid* Israel. Ia juga menyoroti bahwa pasukan Israel selama ini diketahui mendukung kekerasan yang dilakukan oleh pemukim dan sangat mengecewakan bahwa dalam banyak kasus pasukan Israel justru berdiam diri atau ikut serta dalam serangan tersebut. Sebagai tambahan, Perserikatan Bangsa-bangsa melaporkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pemukim telah mencapai rekor tertinggi, dengan rata-rata peningkatan insiden dari tiga menjadi tujuh kejadian per hari sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober. Pada bulan Juli yang lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ANTARA