**Borneonews - Puruk Cahu**, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah memutuskan untuk meningkatkan alokasi dana operasional bagi lembaga kedamangan hingga mencapai Rp70 juta dalam tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat yang berlangsung pada bulan Maret 2024, dan telah disetujui oleh pemerintah daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati Murung Raya yang mengandung pedoman teknis terkait pemberian penghasilan tetap serta dana operasional untuk lembaga kedamangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane, menyampaikan informasi tersebut di Puruk Cahu pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa dana operasional yang telah ditetapkan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dalam anggaran perubahan tahun 2024. Alokasi ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan lembaga kedamangan.
Lynda juga menegaskan pentingnya informasi ini disampaikan, mengingat sebelumnya para kepala lembaga kedamangan telah menandatangani kontrak politik yang mewakili damang se-Murung Raya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat. Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala dinas yang membina lembaga adat, dirinya telah berulang kali memberikan klarifikasi terkait peningkatan dana operasional bagi mantir adat dan damang, namun baru-baru ini muncul surat dukungan yang ditandatangani oleh beberapa damang yang mendukung calon tertentu. Isi surat tersebut sangat berkaitan dengan isu operasional yang menjadi perhatian.
Lebih jauh, Lynda mengungkapkan bahwa nilai dukungan yang diberikan dalam kontrak politik tersebut ternyata lebih rendah dibandingkan dengan yang telah diprogramkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, berdasarkan peraturan bupati, alokasi dana untuk lembaga kedamangan ditetapkan minimal Rp50 juta bagi lembaga yang lokasinya dekat dengan ibu kota kabupaten, dan Rp70 juta bagi lembaga yang berfungsi di daerah yang lebih sulit dijangkau serta memiliki banyak desa binaan.
Lynda menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa isu kontrak politik tidak dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap keberadaan damang dan mantir adat. Sebab, peningkatan operasional ini telah dibahas secara mendalam dalam pertemuan pada tanggal 20 Maret 2024 dan disepakati melalui peraturan bupati.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Herianson D. Silam, menyatakan bahwa adanya kontrak politik antara damang dan salah satu pasangan calon sudah masuk dalam tahap analisis oleh pengurus DAD. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran, terutama karena tidak dilakukan koordinasi dengan Dewan Adat Kabupaten.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2008, yang mewajibkan lembaga kedamangan untuk berkoordinasi dengan dewan adat yang lebih tinggi sebelum mengambil keputusan. Herianson berharap agar lembaga adat yang ada hingga tingkat desa dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di masa kampanye seperti sekarang ini.
ANTARA
Dana Operasional Lembaga Kedamangan Murung Raya Meningkat Tahun 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Komentar (0)
Memuat komentar…







