YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan peningkatan jumlah masyarakat yang secara sukarela menyerahkan ikan predator. Fenomena ini muncul setelah terjadinya kasus di Malang, Jawa Timur, di mana seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan karena memelihara ikan invasif tersebut. Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, menyatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya menerima banyak penyerahan ikan-ikan jenis *Alligator* dari masyarakat. "Tindakan ini banyak dipengaruhi oleh viralnya berita terkait kasus di Malang," ujarnya di Yogyakarta pada hari Senin. Sebagai respons terhadap meningkatnya penyerahan ikan predator, DKP DIY telah menyiapkan fasilitas di kantor mereka untuk menampung ikan-ikan yang diserahkan untuk dimusnahkan. Menurut Vony, kegiatan ini dapat dianggap sebagai bagian dari program *fish rescue*, di mana mereka berkomitmen untuk mengelola ikan-ikan yang berpotensi membahayakan ekosistem. Pemusnahan ikan-ikan tersebut dilakukan dengan metode yang telah ditentukan. Bagi ikan berukuran besar, DKP DIY menerapkan teknik khusus, sedangkan untuk ikan yang berukuran kecil, mereka menggunakan minyak cengkeh sebagai solusi. Pada tahun 2024, sebanyak 31 ekor ikan predator telah dimusnahkan di Yogyakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 28 ekor ikan *Alligator*, 2 ekor ikan Piranha, dan 1 ekor ikan Arapaima. DKP DIY telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2023 mengenai larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat luas. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang mengatur tentang larangan peredaran, pembudidayaan, dan pemasukan ikan-ikan yang dianggap mengancam ekosistem perikanan di Indonesia. Selain dilarang untuk dipelihara, ikan predator juga tidak boleh dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk penelitian yang sah. Mengingat beberapa ikan predator, seperti *Alligator* dan Arapaima, dapat mencapai berat ratusan kilogram, DKP DIY menawarkan fasilitas untuk penjemputan ikan bagi masyarakat yang berhati-hati dalam menyerahkan ikan besar tersebut. "Kami memahami bahwa beberapa ikan, seperti Arapaima, dapat tumbuh hingga 2-3 meter dengan berat mencapai 200 kg, sehingga mungkin akan sulit bagi masyarakat untuk menanganinya," ungkap Vony. Vony menekankan harapannya agar semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk menyerahkan ikan predator. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian habitat ikan lainnya di perairan setempat. Ia juga menekankan bahwa individu yang menyerahkan ikan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman. “Jika ada masyarakat yang memiliki ikan predator, mereka bisa menyerahkannya kepada kami. Jika mengalami kesulitan dalam menangani ikan besar, kami siap membantu. Kami akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemusnahan ikan di kantor,” ujar Vony. Di samping kasus di Malang, Vony juga menginformasikan bahwa di DIY terdapat tiga individu yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing satu hingga dua bulan pada tahun 2024, karena terbukti memelihara dan menjual ikan predator illegal. ANTARA