BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur telah menindaklanjuti laporan warga Desa Matabu pada 25 September 2024, terkait kondisi air Sungai Tauluh yang keruh dan berlumpur.
Kepala DLH Barito Timur, Mishael, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, dirinya langsung memerintahkan 6 orang staf untuk melakukan penelusuran penyebab keruhnya air Sungai Tauluh yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi warga di RT 06, RT 07 dan RT 08 Desa Matabu.
"Berdasarkan surat pengaduan masyarakat kemarin, mereka ini saya perintahkan turun ada 6 orang untuk men-tracking 3 perusahaan yaitu PT Multi Perkasa Lestari (MPL), PT Bumi Barito (BB) dan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI), nah dari situ ditemukan indikasi sumber pencemaran berasal dari PT Bumi Barito," ujar Mishael di kantornya, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia menambahkan, tim dari DLH menemukan bahwa ada sedimen trap atau perangkap endapan dari PT BB yang jebol sehingga endapan berbentuk lumpur tersebut mengalir ke hulu Sungai Tauluh dan menyebabkan air sungai keruh.
"Ada sedimen trap mereka yang jebol, karena mungkin kelebihan muatan atau apa. Nah dari situ tim DLH membuat berita acara kemudian saya membuatkan rekomendasi apa tindak lanjut yang harus dilakukan PT Bumi Barito," terang Kepala DLH.
Adapun rekomendasi yang dikeluarkan DLH kepada PT BB di antaranya yaitu, wajib dan segera memperbaiki atau mengganti pipa yang bocor dan memastikan air limbah masuk ke inlet settling pond 02 dekat PIT barat, melakukan pembersihan dan perawatan kolam kompartemen di settling pond 01 dekat area stock room dan segera membuat pintu air sesuai dengan ketentuan teknis pada dokumen persetujuan teknis (Pertek) air limbah ke badan air permukaan serta membuat papan informasi titik penaatan (titik koordinat) pada settling pond dan segera mencatat debit air limbah harian pada papan swapantau.
Kemudian pada settling pond 02, PT BB wajib dan segera memperkuat tanggul penahan settling pond, menanam tanaman cover crop di sepanjang tanggul penahan settling pond (SP) untuk mengurangi laju erosi, membuat pintu air sesuai dengan ketentuan teknis pada dokumen Pertek air limbah ke badan air permukaan serta membuat papan informasi titik penaatan (titik koordinat) pada settling pond dan mencatat debit air limbah harian pada papan swapantau.
Selanjutnya pada lokasi sedimen trap, PT BB wajib dan segera membuat sedimen trap yang telah ada menjadi settling pond, memperlebar dan memperkuat dimensi tiap kompartemen agar dapat mengelola air limbah secara maksimal, mengajukan revisi Pertek dan memasukkan settling pond kedalam kajian teknis persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, membuat SOP pengelolaan air limbah agar sesuai baku mutu sebelum dibuang ke sungai serta membuat pintu air dan kontruksi yang kokoh dan kuat sesuai ketentuan teknis yang ada didalam dokumen Pertek.
"Rencananya Senin atau Selasa depan kami akan kembali mengecek ke lapangan apakah mereka (PT BB) sudah melakukan atau belum rekomendasi dari DLH. Kalau mereka sudah melakukan, maka kami akan mempertemukan dengan pengadu, dan apabila pengadu merasa puas dengan hasilnya maka permasalahan ini kami tutup," kata Mishael.
"Namun apabila pengadu meminta kompensasi dari perusahaan, kami juga akan mempersilakan dan kami membantu untuk negosiasi," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









