PADANG –
**Borneonews - Pariaman, Sumatera Barat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku asalkan mereka membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pariaman, Afriwaty Zen, menjelaskan bahwa DPT untuk Pilkada di daerah tersebut mencakup 72.660 pemilih, yang terbagi di 163 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari total tersebut, terdapat 162 TPS reguler dan 1 TPS khusus. Dia menekankan bahwa meski ada warga yang tidak terdaftar, mereka tetap dapat memberikan suara. Warga yang tidak terdaftar di DPT, menurutnya, akan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Waktu pemungutan suara untuk DPK akan dilangsungkan pada hari pemungutan suara, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Afriwaty juga menambahkan bahwa pemilih yang menggunakan KTP Elektronik diizinkan untuk memberikan suara satu jam sebelum TPS ditutup. Bagi warga yang baru pindah tempat tinggal ke Pariaman, mereka dapat memilih dengan mendaftar sebagai pemilih tambahan (DPTB). Proses pendaftaran DPTB ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sebelumnya, mereka harus terdaftar dalam DPT dan secara resmi mengurus perpindahan domisili ke Pariaman. Afriwaty menyatakan bahwa pihak KPU akan melayani sembilan kategori untuk pendaftaran DPTB tersebut. Di antara kategori yang dimaksud adalah mereka yang pindah memilih, yang bekerja di luar domisili, serta mereka yang melaksanakan tugas saat pemungutan suara. Dengan daerah yang memperhatikan hal ini, warga tetap memiliki jaminan untuk tidak kehilangan hak suaranya. Afriwaty juga memberikan informasi terkini mengenai jumlah DPT, yang mengalami penurunan sebanyak 10 pemilih dibandingkan dengan jumlah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data menunjukkan bahwa DPS mencakup 72.670 pemilih, namun selama masa tanggapan masyarakat, pihaknya menerima laporan bahwa 10 pemilih tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. KPU Kota Pariaman sebelumnya telah menerima sejumlah laporan yang terkait dengan perbaikan data pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Afriwaty memperjelas bahwa perbaikan ini perlu dilakukan karena ada pemilih yang telah meninggal, berpindah domisili, atau mengalami perubahan status dari warga biasa menjadi aparat kepolisian atau sebaliknya. Pihak KPU masih dalam proses perekapan dan akan memberikan data final mengenai jumlah perbaikan yang diterima. ANTARA