SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan progres yang cukup baik. Selama periode Januari hingga September 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp155,66 miliar, yang setara dengan 82,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp187,9 miliar. Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum, mengungkapkan bahwa dari enam pos penerimaan pajak daerah, pos pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatatkan realisasi tertinggi dengan persentase mencapai 102,47 persen. Dengan target penerimaan PBB sebesar Rp45 miliar, realisasi hingga akhir September 2024 mencapai Rp46,11 miliar. Selain PBB, ada beberapa pos penerimaan lain yang juga berkontribusi, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT ini mencakup pajak untuk sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Melihat data realisasi hingga akhir September 2024, penerimaan dari pos BPHTB telah mencapai 75,89 persen atau setara dengan Rp30,73 miliar dari target Rp40,5 miliar. Sementara itu, PBJT terealisasi 77,12 persen atau Rp72,64 miliar dari total rencana penerimaan Rp94,19 miliar. Adapun untuk pajak reklame, total yang diterima mencapai Rp2,6 miliar, yang berarti 74,43 persen dari target yang ditetapkan. Pajak air tanah terealisasi sebesar Rp3,56 miliar, atau 75,8 persen dari target. Penerimaan pajak dari sarang burung walet mencapai Rp5,3 juta, yang setara dengan 59,16 persen dari target Rp9 juta, sedangkan untuk Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) mencapai Rp1 juta. Agar penerimaan daerah dapat terdongkrak lebih jauh, berbagai langkah diambil, termasuk optimalisasi sektor penerimaan, serta aktif melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak. Salah satu strategi yang diimplementasikan adalah penggunaan *tapping box*, yaitu alat pemantau transaksi yang dipasang di sejumlah tempat usaha. Di samping itu, pemerintah daerah juga meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB, yang berlangsung hingga akhir Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, total piutang PBB sebelumnya yang bernilai Rp35 miliar mulai berkurang seiring dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. ANTARA