KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan menggelar  Konsultasi Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Standar Pelayanan Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdukcapil Seruyan dipimpin  Kepala Disdukcapil Seruyan Domases Al Atak, turut dihadiri Kepala Diskominfosandi Seruyan, Reson Rusdianto, stakeholder pelayanan publik, media massa, serta pengguna layanan.

Dalam sambutannya, Domases Al Atak menyampaikan kegiatan  merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

 "Standar pelayanan ini kami susun agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," jelasnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan mereka.

 "Kami terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dan siap menerima masukan atau aduan apabila masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Aduan bisa disampaikan melalui kotak saran, portal pengaduan, atau langsung kepada petugas kami," tambahnya.

Selain itu disampaikan, bahwa  di Disdukcapil Seruyan terdapat 42 jenis layanan yang semuanya diberikan secara gratis kepada masyarakat.

"Kami juga menyediakan fasilitas khusus dan layanan prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, serta wanita hamil, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah dan cepat," urainya.

Dengan pelaksanaan konsultasi publik ini, Disdukcapil Seruyan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya atas layanan yang memadai dan berkualitas. (FAHRUL/j)