**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa tunjangan untuk rumah dinas Anggota DPR RI periode 2024-2029 diberikan dengan tujuan untuk menjaga produktivitas para wakil rakyat. Ia menekankan bahwa kesibukan yang dihadapi oleh para anggota dewan dalam menjalankan berbagai kegiatan dan persidangan sangat padat, sehingga mereka memerlukan tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Indra menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan tunjangan tersebut telah melalui proses rapat konsultasi dengan berbagai fraksi. Pada tanggal 24 bulan lalu, telah disepakati bahwa tunjangan tersebut akan diberikan ke depannya. Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, pada hari Senin.
Meski begitu, Indra belum mengungkapkan berapa jumlah tunjangan rumah dinas yang akan diterima oleh para Anggota DPR RI. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan survei bersama pihak *appraisal* untuk menentukan nominal yang sesuai. "Kami ingin menetapkan besaran yang realistik, tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah," ujarnya.
Dalam menentukan nominal tunjangan ini, Indra menegaskan bahwa prinsip efisiensi dan ekonomis akan diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dan keuangan negara tetap akuntabel. Di samping itu, ia juga sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengembalikan aset perumahan RJA DPR RI Kalibata ke negara melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Mengenai penggunaan tunjangan rumah dinas, Indra menegaskan bahwa penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Anggota DPR RI yang menerima. Tunjangan tersebut direncanakan akan diterima selama lima tahun mendatang, sehingga Anggota DPR memiliki fleksibilitas apakah akan mencicil atau menyewa rumah sesuai kebutuhan mereka.
Sebelumnya, DPR telah mengumumkan bahwa Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan yang setara. Pengumuman ini diketahui dari Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024, di mana surat itu memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.
ANTARA
Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR, Upaya Tingkatkan Produktivitas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







