JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu memperbaiki kondisi kesehatan finansialnya. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa PT RSF telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak berhasil memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan OJK menetapkan status *Pengawasan Khusus* bagi PT RSF, dengan kriteria Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai tidak sehat. OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada direktur, dewan komisaris, serta pemegang saham perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya perbaikan. Namun, karena perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan perbaikan tersebut, pencabutan izin usaha pun menjadi langkah yang harus diambil. Keputusan pencabutan izin usaha ini diambil dalam rangka penegakan hukum yang konsisten terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan dapat dipercaya, serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Setelah izin usaha dicabut, PT RSF dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diharuskan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang masih tersisa menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk penyelesaian kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang memiliki kepentingan, serta mengadakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF dan membentuk Tim Likuidasi. Di samping itu, PT RSF diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban. Perusahaan juga harus menyiapkan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di dalam tubuh organisasi serta memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Selanjutnya, PT Rindang Sejahtera Finance tidak boleh lagi menggunakan nomenklatur seperti finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama mereka. Dengan demikian, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan yang lebih luas. ANTARA