**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, melakukan pertemuan dengan wakil dari Solidaritas Hakim Indonesia. Dalam pertemuan itu, Menteri Supratman menjelaskan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menangani tuntutan yang diajukan oleh para hakim, yang diantaranya adalah permintaan kenaikan gaji pokok.
"Dalam pertemuan tersebut, kami telah mengkomunikasikan tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada pihak Kementerian Keuangan," kata Supratman saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, pada hari Senin.
Pada saat yang sama, pertemuan antara Supratman dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia berlangsung di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. Di lokasi berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga melakukan pertemuan dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI.
"Di waktu yang bersamaan, Dirjen Anggaran Kemenkeu juga hadir dalam pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung Mahkamah Agung," tambah Supratman.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, menanggapi tindakan positif dari Menteri Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pembahasan yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Jika segala diskusi mengenai perubahan gaji hakim selesai, Menteri akan segera melakukan harmonisasi," kata Aji dalam pernyataan yang disampaikan setelah pertemuan di Kementerian Hukum dan HAM.
Aji juga menjelaskan bahwa ia berharap pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim. Dia menunjuk pada putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim seharusnya tidak dipersamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), namun hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah konkret yang signifikan.
"Penghargaan terhadap penggajian hakim masih dilakukan berdasarkan ketentuan untuk pegawai negeri sipil, sedangkan posisi hakim telah diatur sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," ungkap Aji.
Ia menegaskan pentingnya melakukan perubahan aturan yang ada, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan para hakim. Aji berharap bahwa hasil dari pertemuan tersebut dapat diketahui sampai tanggal 11 Oktober 2024. Jika tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, dia mengindikasikan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
"Kami akan menilai hasil pertemuan dan diskusi yang terjadi antara Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Jika tuntutan rekan-rekan hakim tidak sesuai, kami akan melanjutkan gerakan ini," tegas Aji.
Selain mendesak kenaikan gaji pokok, Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan perbaikan dalam hal tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, penyediaan rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keamanan bagi para hakim.
ANTARA
Menkumham Tindak Lanjuti Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







