JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sektor ekonomi digital telah menyetorkan pajak sebesar Rp28,91 triliun kepada negara hingga tanggal 30 September 2024. Ini menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor ini terhadap perekonomian nasional. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kontribusi pajak terdiri dari beberapa komponen. Di antara setoran tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dari perdagangan melalui sistem elektronik (*PMSE*) mencapai Rp23,04 triliun. Selain itu, pajak dari transaksi kripto berjumlah Rp914,2 miliar, pajak dari industri teknologi finansial (*fintek*) yakni *peer-to-peer lending* sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang diterima melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (*SIPP*) dengan total Rp2,38 triliun. Berkaitan dengan PPN dari sektor PMSE, pada tahun 2024 saja, setoran tercatat sebesar Rp6,14 triliun. Angka ini dihasilkan dari berbagai tahun sebelumnya, termasuk setoran Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, dan berturut-turut Rp5,51 triliun pada tahun 2022 serta Rp6,76 triliun pada tahun 2023. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 168 pelaku usaha dari total 178 yang ditunjuk pemerintah sudah memenuhi kewajiban pajak mereka. Penambahan dua pelaku usaha baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED, terjadi pada September 2024. Dalam hal pajak kripto, data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, pajak yang terkumpul tercatat mencapai Rp446,92 miliar, sedangkan sisa pendapatan berasal dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp246,35 miliar dari 2022 dan Rp220,83 miliar dari 2023. Penerimaan dari pajak kripto dibagi menjadi dua kategori, dengan Rp428,4 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (*PPh*) 22 yang dikenakan atas transaksi penjualan di bursa kripto dan Rp485,8 miliar dari PPN dalam negeri untuk transaksi pembelian. Pajak yang dikumpulkan dari sektor fintek pada tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai Rp446,39 miliar, dan juga sedikit lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp1,11 triliun. Rincian penerimaan pajak fintek meliputi PPh 23 yang dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 untuk bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp428 miliar, serta PPN dalam negeri yang tercatat sebesar Rp1,37 triliun. Sementara itu, setoran pajak melalui SIPP mencapai Rp863,6 miliar dari Januari hingga September 2024. Penerimaan pajak SIPP pada periode sebelumnya tercatat Rp402,38 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada tahun 2023. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sejumlah Rp2,22 triliun. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha baru untuk sektor PMSE guna menciptakan lingkungan berusaha yang adil dan setara bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak dalam sektor konvensional maupun digital. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital yang telah disebutkan. ANTARA