JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029 yang memiliki tempat tinggal di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas, meskipun mengalami perubahan dalam kebijakan terkait fasilitas ini. Hal ini terjadi setelah dikeluarkannya peraturan baru yang menyatakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak lagi dapat dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, semua wakil rakyat akan mendapatkan perlakuan yang sama terkait tunjangan yang akan diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji mereka. "Semua Anggota DPR akan diperlakukan secara adil, sehingga setiap orang menerima pengganti untuk tempat tinggal mereka yang sama, dengan pengecualian untuk Pimpinan DPR yang sudah memperoleh rumah dinas dari Sekretariat Negara," ujar Indra saat melakukan tinjauan di RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, pada hari Senin. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan besaran tunjangan rumah dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR. Saat ini, timnya sedang melakukan survei dan berkolaborasi dengan penilai (appraiser) untuk menentukan nilai yang pantas dan sesuai. "Kami berusaha mencari nilai yang realistis, bukan yang terendah maupun tertinggi. Kami ingin memastikan bahwa tempat tinggal tersebut dapat berfungsi sebagai lokasi kerja untuk anggota dewan selama lima tahun ke depan," imbuhnya. Pada saat ini, beberapa RJA DPR RI di Kalibata masih ditempati oleh anggota dewan. Indra mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan batas waktu hingga akhir bulan Oktober untuk pengosongan rumah dinas tersebut. Pada periode ini, ia juga memahami pentingnya menyediakan waktu bagi Anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk mencari hunian baru. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada anggota yang memerlukan bantuan terkait proses pemindahan. Sebelumnya, DPR telah menginformasikan bahwa Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas; sebagai gantinya, mereka akan memperoleh tunjangan untuk rumah dinas atau rumah jabatan. Pengumuman tersebut diketahui melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Surat tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2024, menyatakan bahwa semua anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, diwajibkan untuk mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati masing-masing. ANTARA