JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (*money laundering*) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, kini berstatus P21. Dengan status tersebut, berarti hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi status tersebut saat dihubungi oleh media pada hari Senin. Ia menyatakan bahwa penetapan P21 ini dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Setelah penetapan status P21, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah menunggu pelaksanaan tahap dua. Tahap ini meliputi penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa berkas perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang Panji telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2024 oleh Dittipideksus Bareskrim. Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, yang mengancam hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga terlibat dalam pelanggaran Pasal 70 *juncto* Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, terdapat juga pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 *juncto* Pasal 10 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Dalam proses penyidikan yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang diketahui telah melakukan pinjaman ke beberapa bank. Penyidik telah memblokir sebanyak 144 rekening yang terdaftar atas nama Panji dan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya. Dari total rekening yang diblokir tersebut, terdapat 14 rekening yang mengandung dana sebesar Rp200 miliar, yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, selama penelusuran terhadap aset dari tahun 2016 hingga 2023, ditemukan sebuah rekening di bank BUMN yang memiliki dana mencapai Rp900 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap transaksi di rekening tersebut, ditemukan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar, dan sekitar Rp223 miliar untuk transaksi lainnya. Secara keseluruhan, selama periode dari 2008 hingga 2022, total transaksi masuk dan keluar yang terjadi di 144 rekening yang diblokir tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,1 triliun. ANTARA