JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia, Sunanto, menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memberikan layanan untuk pernikahan yang melibatkan individu di bawah umur atau pernikahan dini yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sunanto menjelaskan bahwa setiap permohonan untuk menikah secara resmi yang berasal dari individu yang belum memenuhi persyaratan usia akan ditolak secara otomatis. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sunanto di hadapan wartawan setelah menghadiri sebuah kegiatan kumpul media di Jakarta. Ia menggarisbawahi pentingnya mematuhi ketentuan yang tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, terutama di tengah maraknya pembicaraan di media sosial mengenai fenomena pernikahan dini. Dalam konteks ini, Pasal 7 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun. Namun, Undang-Undang juga memberikan ruang bagi orang tua dari salah satu calon mempelai untuk mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama jika terdapat kondisi darurat yang mendesak, seperti yang diatur dalam ayat kedua pasal tersebut. Pengajuan permohonan dispensasi hanya dapat dilakukan oleh orang tua dari salah satu pihak yang ingin menikah, baik dari pihak pria maupun wanita, apabila keduanya berusia di bawah batas usia yang telah ditentukan. Dalam hal ini, "alasan sangat mendesak" merujuk pada situasi di mana tidak ada pilihan lain dan terdapat kebutuhan mendesak untuk melangsungkan pernikahan. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa sebelum memberikan dispensasi, Pengadilan Agama diwajibkan untuk mendengarkan pendapat kedua calon mempelai yang akan menikah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk moral, adat, budaya, aspek psikologis, kesehatan, serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari pernikahan yang diusulkan. Dengan penegasan ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk mencegah praktik pernikahan anak dan menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat. ANTARA