PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan menginformasikan bahwa realisasi penerimaan Pajak Daerah di provinsi ini telah mencapai angka Rp3,2 triliun pada triwulan ketiga tahun 2024. Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut setara dengan 76,58 persen dari total target penerimaan pajak daerah untuk tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp4,3 triliun. Menurut Rizwan, persentase realisasi ini menunjukkan hasil yang positif, di mana pencapaiannya dapat melampaui target yang diatur sebelumnya sebesar 70 persen, dengan kelebihan mencapai 6,58 persen. Diharapkan, pencapaian ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan di Sumatera Selatan. Dalam menjelaskan rincian penerimaan, Rizwan mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusi sebesar Rp871 miliar, yang merepresentasikan 72,68 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp813 miliar atau 75 persen dari target. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat mencapai Rp1,2 triliun, yang setara dengan 89,79 persen dari total target. Untuk Pajak Air Permukaan (PAP) dilaporkan sebesar Rp9,1 miliar atau 66,08 persen dari sasaran, dan Pajak Rokok yang terealisasi mencapai Rp389 miliar atau 59,42 persen dari target yang ada. Dalam upaya mencapai target tersebut, Bapenda telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan, seperti pembebasan pokok dan denda bunga untuk PKB dan BBN-KB, serta meningkatkan optimalisasi pajak daerah melalui pendekatan *Door To Door*, dan program TIM OPAD untuk PBB dan PAP. Rizwan juga menambahkan bahwa pihaknya sedang berfokus pada peningkatan layanan pajak daerah dengan memperkenalkan sistem pembayaran online. Hal ini melibatkan platform seperti E-Dempo, Signal, dan Modern Channel, serta kolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel. Tak kalah penting, Pemerintah Provinsi Sumsel telah meluncurkan program pemutihan PKB yang berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Rizwan menegaskan bahwa program pemutihan tersebut telah memberikan dampak positif dalam realisasi penerimaan Pajak Daerah hingga saat ini. ANTARA