**Borneonews - Bantul**, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan larangan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 pada baliho milik pemerintah daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung, yang menjelaskan bahwa baliho yang dikelola oleh pemerintah ditujukan untuk menginformasikan program-program yang dilaksanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Trisna menuturkan, baliho pemerintah bukanlah sarana untuk kepentingan politik, melainkan merupakan media untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. "Baliho milik pemerintah berfungsi sebagai media informasi, bukan sebagai wadah untuk kepentingan pilkada," ungkapnya. Oleh karena itu, segala bentuk pemasangan APK untuk kegiatan kampanye telah diatur secara terpisah oleh lembaga penyelenggara pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu setempat, bersama dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Trisna menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, jika terdapat APK atau bahan sosialisasi dari peserta pilkada yang dipasang di baliho pemerintah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk APK tidak diperbolehkan. Jika kami mendapati adanya pelanggaran, pasti kami akan menurunkannya karena hal ini sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Trisna juga menambahkan bahwa jumlah baliho milik pemerintah yang terpasang di sepanjang jalan raya di Bantul mencapai hampir 100 lokasi. Baliho-baliho tersebut dikelola oleh berbagai OPD atau instansi pemerintah. Ia menyebutkan bahwa BPKPAD sendiri memiliki sekitar 20 titik, sementara OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan juga memiliki baliho, meskipun totalnya tidak sampai ratusan dan biasanya berukuran besar.
ANTARA
Bantul Larang Pemasangan APK di Baliho Pemerintah Daerah
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







