**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicara Sunanto menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana atau pembicaraan soal pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah dalam pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Sunanto menjelaskan bahwa pembentukan kementerian baru semacam itu bukanlah domain Kementerian Agama. "Kami belum memiliki pembicaraan mengenai isu ini. Semua keputusan terkait kebijakan kementerian baru adalah wewenang presiden," ungkapnya ketika ditemui di Jakarta setelah menghadiri acara kumpul media pada hari Senin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sunanto sebagai respons terhadap pertanyaan dari wartawan mengenai wacana pembentukan kementerian yang fokus pada pengelolaan ibadah haji dan umrah di periode pemerintah berikutnya, yang akan berlangsung dari tahun 2024 hingga 2029.
Menanggapi usulan tersebut, Sunanto menyatakan bahwa Kementerian Agama siap mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah baru. Ia menekankan pentingnya kajian yang mendalam jika memang pemerintah berencana membentuk kementerian khusus tersebut. "Tentu diperlukan analisis yang lebih matang mengenai hal ini, baik dari segi infrastruktur maupun aspek lainnya. Namun, sampai saat ini, kami di Kementerian Agama belum mendiskusikan hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa organisasi, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), telah mengajukan usulan untuk pembentukan kementerian ini. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, berpendapat bahwa adanya Kementerian Haji dan Umrah akan sangat berarti untuk mengurangi beban yang saat ini ditanggung oleh Kementerian Agama. Menurutnya, beban tersebut cukup berat karena selain mengurus penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama juga menangani sejumlah urusan lain.
"Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan meringankan beban Kementerian Agama dalam mengelola berbagai urusan di luar ibadah haji dan umrah," katanya. Zaky juga menyoroti kompleksitas pengelolaan ibadah haji dan umrah, yang melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga lainnya termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ia melanjutkan dengan menegaskan bahwa di pihak swasta, terdapat sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, maskapai penerbangan dan pemerintah Arab Saudi juga merupakan bagian dari ekosistem ini.
Zaky menambahkan bahwa salah satu pertimbangan penting dalam perlunya pembentukan kementerian tersebut adalah besarnya anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara efisien.
ANTARA
Kemenag Tegaskan Tak Ada Rencana Pembentukan Kementerian Haji
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







