MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik. Acara ini merupakan bagian dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2030. Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa konsultasi publik ini diselenggarakan untuk mengumpulkan masukan serta aspirasi dari masyarakat mengenai program-program yang akan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa program yang dirancang tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga berusaha menghindari kerusakan terhadap lingkungan. Melalui penyusunan KLHS, diharapkan program pembangunan di Lombok Tengah dapat diorientasikan pada prinsip keberlanjutan. Lalu Firman Wijaya menambahkan bahwa program yang diterapkan harus mempertimbangkan dampak lingkungan, sehingga pembangunan berjalan berkelanjutan dan tidak merugikan alam. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperinda) Lombok Tengah, Lalu Wiranata, juga menjelaskan bahwa KLHS merupakan dokumen yang sangat krusial dalam mendukung pembangunan yang akan dilakukan dalam kerangka RPJMD di masa depan. Setiap program pembangunan diakui pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, sehingga penting untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebagai contoh, Lalu Wiranata menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan baru bisa berpengaruh pada jaringan irigasi, sementara pembangunan gedung dapat mengurangi luas lahan pertanian. Jika terbukti bahwa kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, ketentuan dalam KLHS boleh jadi tidak perlu diterapkan. Namun, jika ada dampak yang perlu dikelola, maka peraturan tersebut harus diikuti dengan ketat. Lebih lanjut, Lalu Wiranata menekankan bahwa KLHS juga berfungsi sebagai acuan dalam pengalokasian anggaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari program pembangunan yang diimplementasikan, dan untuk memastikan bahwa perkembangan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. ANTARA