JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Agung Hasan Sadikin, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Agung Hasan Sadikin dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa Agung merupakan pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lengkap mengenai materi yang akan dikonfirmasi selama pemeriksaan saksi tersebut. Tessa juga menambahkan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat. Penyidikan ini melibatkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024. Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin. Setelah penangkapan tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kemudian, pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat. Kasus ini akhirnya dibawa ke meja hijau, di mana Terbit Rencana Perangin-Angin divonis sembilan tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan ancaman hukuman tambahan lima bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari seorang pengusaha, Muara Perangin-Angin, yang berhubungan dengan pengadaan pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Putusan yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya. Informasi lain menunjukkan bahwa Terbit adalah anak ketiga dari enam bersaudara, dan ia memiliki seorang kakak bernama Iskandar Perangin-Angin. Iskandar saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Iskandar Perangin-Angin juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan beserta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Selain Terbit dan Iskandar, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini. Mereka merupakan orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam kelompok yang disebut "Grup Kuala," yang mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Marcos Surya Abdi sebagai salah satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider lima bulan. Sementara itu, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto, dan Ida Ayu Susilawati, tepati dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. ANTARA