MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Negeri Mataram untuk mengecek pelayanan yang diberikan di institusi tersebut. Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, dan dihadiri oleh sejumlah anggotanya pada hari Senin siang. Dalam pernyataan yang disampaikan, Dwi menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi tersebut mencakup kunjungan ke beberapa tempat, mulai dari lokasi pelayanan administrasi hingga ke ruang sidang. Dwi menjelaskan, "Hari ini kami menemukan bahwa tidak ada sidang yang berlangsung, hal ini disebabkan oleh aksi solidaritas para hakim yang terjadi di Jakarta." Terkait dengan pelayanan administrasi di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dwi memastikan bahwa layanan tersebut tetap berjalan normal seperti biasa, meskipun persidangan telah ditunda. Ia menambahkan, "Pelayanan PTSP masih beroperasi, hanya saja kegiatan persidangan yang terpaksa ditunda." Dari hasil komunikasi Dwi dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, ia memperoleh informasi bahwa penundaan persidangan tersebut telah diumumkan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum. Pengumuman mengenai penundaan ini sudah dilakukan secara langsung di hadapan sidang dua pekan sebelumnya sebelum aksi solidaritas dimulai, jelas Dwi. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua persidangan ditunda. Beberapa kasus yang dianggap mendesak, seperti yang menyangkut masa penahanan terdakwa, tetap akan dilanjutkan. "Perkara-perkara yang bersifat mendesak akan tetap disidangkan," tambahnya. Dwi juga menginformasikan bahwa seluruh hakim di Pengadilan Negeri Mataram tetap hadir dan menjalankan tugas mereka meskipun tidak ada sidang. "Tidak ada hakim yang berangkat ke Jakarta dari Mataram. Mereka tetap hadir di kantor, hanya tanpa melakukan sidang sebagai bentuk partisipasi dalam aksi solidaritas," ungkapnya. Ombudsman Perwakilan NTB menegaskan bahwa hakim di Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan aksi solidaritas dengan mematuhi prosedur yang berlaku. "Layanan di pengadilan harus terus berjalan meskipun ada aksi solidaritas ini," tegas Dwi. Selain itu, Dwi juga mengingatkan bahwa aksi solidaritas tersebut harus memiliki batas waktu yang jelas. "Pengadilan adalah bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh terganggu. Jika aksi ini terlalu lama, hal ini tentu dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat," jelasnya. Ombudsman juga meminta agar Pengadilan Negeri Mataram lebih aktif dalam mempublikasikan informasi mengenai penundaan sidang tersebut, termasuk melalui media sosial. "Penting untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas, tidak hanya kepada yang mengikutsertakan di persidangan, karena aksi ini bersifat masif di seluruh Indonesia," ungkap Dwi. Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan aksi tersebut, Dwi mendorong agar mereka dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman Perwakilan NTB. "Jika ada masyarakat yang memiliki keberatan, kami terbuka untuk menerima laporan tersebut," sambungnya. Dalam konteks tersebut, Dwi juga mengingatkan para hakim untuk menyampaikan tuntutan secara normatif dan prosedural tanpa menggangu pelayanan publik. "Silakan ajukan hak atau tuntutan sesuai dengan prosedur yang benar, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. ANTARA