JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengambil langkah untuk mengurangi frekuensi sidang guna memberikan dukungan terhadap aksi damai dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Aksi ini diselenggarakan untuk menyerukan keadilan dan kesejahteraan bagi hakim melalui program cuti bersama yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Hakim Ketua Eko Aryanto yang memimpin sidang dalam kasus dugaan korupsi timah di PN Jakpus, mengungkapkan bahwa pengurangan frekuensi sidang menjadi satu kali dalam seminggu, yang sebelumnya dilakukan dua kali seminggu. Perubahan ini berlaku untuk seluruh sidang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi timah, khususnya pada agenda pemeriksaan saksi. Eko menjelaskan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta para terdakwa bahwa seluruh hakim di Indonesia saat ini sedang melaksanakan aksi solidaritas sepanjang pekan ini. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi pada pekan depan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eko tersebut mencakup beberapa pihak yang terlibat, termasuk Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), serta Robert Indarto yang menjabat Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS). Tidak ketinggalan, Rosalina yang merupakan *General Manager* *Operational* PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk periode 2017-2020. Sebelumnya, pemeriksaan saksi untuk kasus ini biasanya dijadwalkan setiap Senin dan Rabu. Namun, demi mendukung aksi damai oleh hakim, sidang terbatas pada hari Senin saja untuk minggu ini. Hakim Eko juga meminta dukungan dari semua pihak yang terlibat, termasuk para terdakwa, saksi, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum, untuk menghormati aksi solidaritas yang sedang berlangsung. Ia menekankan, “Rekan-rekan kami sedang berjuang, dan kami di sini berupaya untuk menyesuaikan jadwal sidang ini tanpa mengorbankan proses persidangan. Agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 14 Oktober 2024." Dari sisi yang berbeda, PN Jakpus menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan aksi damai SHI. Kepala Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa aksi tersebut perlu mendapatkan dukungan karena selama 12 tahun terakhir kesejahteraan hakim belum mengalami perbaikan yang signifikan. Ia menyampaikan, "Kami mendukung dengan menunda persidangan, memberikan dukungan finansial, maupun memanjatkan doa. Namun, penting untuk dicatat bahwa mendukung cuti bersama hakim tidak berarti membatalkan sidang, mengingat banyaknya agenda persidangan yang ada di PN Jakpus, termasuk berbagai permasalahan yang melibatkan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, peradilan niaga, hingga praperadilan." Sebelumnya, juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, pada tanggal 3 Oktober mengungkapkan bahwa sebanyak 1.730 hakim direncanakan ikut serta dalam aksi cuti bersama ini. Total jumlah hakim di Indonesia tercatat mencapai 7.700 orang. Aksi ini merupakan bentuk tuntutan untuk memperbaiki kesejahteraan hakim, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama lebih dari satu dekade. Sejak tahun 2019, para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia telah mendorong perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. ANTARA