**Borneonews - Malang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menginformasikan bahwa Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan menjalankan tugas mereka selama satu bulan. Periode kerja KPPS akan dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Menurut Fitria Yuliani, selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Malang, pelantikan KPPS dijadwalkan pada 7 November dan masa kerja mereka akan berakhir pada 8 Desember. Untuk menghadapi pesta demokrasi ini, KPU Kota Malang memerlukan sebanyak 8.316 petugas KPPS.
Jumlah tersebut akan ditempatkan di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 57 kelurahan di lima kecamatan di Kota Malang. Dengan kebutuhan yang ada, dapat diperkirakan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS.
KPU Kota Malang juga menetapkan persyaratan usia dalam proses rekrutmen KPPS, di mana calon petugas harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Fitria menjelaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada Pantarlih, karena mereka merupakan pihak yang pertama kali terjun ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Mengenai honorarium, Fitri menjelaskan bahwa ketua KPPS akan menerima sebesar Rp900 ribu, sementara untuk anggota akan mendapatkan Rp850 ribu. Besaran honor ini ternyata lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan yang diterima pada Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden, di mana pada saat itu ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.
Proses penyerahan honorunni KPPS akan dilakukan setelah penyelesaian laporan kegiatan berlangsung.
Untuk Pilkada di Jawa Timur tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon yang akan bertanding. Mereka adalah Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 2, serta Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta dengan nomor urut 3.
Demikian pula, pada Pilkada Kota Malang 2024, ada tiga pasangan calon yang berpartisipasi. Mereka adalah Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut 2, serta M Anton dan Dimyati Ayatullah dengan nomor urut 3.
Masa kampanye untuk Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, tahapan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November, dan proses penghitungan suara serta rekapitulasi hasil akan dimulai pada tanggal yang sama hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 di Malang Selama Satu Bulan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







