MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pengadilan Negeri Mataram yang terletak di Nusa Tenggara Barat menunjukkan dukungan terhadap aksi solidaritas yang digagas oleh para hakim di Indonesia. Untuk itu, lembaga hukum ini mengambil keputusan untuk menunda seluruh agenda persidangan yang sedianya berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Keli Trimargo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda persidangan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap audiensi antara hakim-hakim Indonesia dengan Komisi III DPR RI. Audiensi tersebut berfokus pada isu kesejahteraan yang dihadapi oleh para hakim di seluruh Tanah Air. "Kami, hakim Pengadilan Negeri Mataram menunda persidangan pada pekan ini untuk mendukung solidaritas hakim Indonesia yang sedang melakukan audiensi," terangnya. Keli menambahkan bahwa penundaan ini telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Gde Hariadi, sebelum putusan tersebut diumumkan. "Setelah Ketua Pengadilan Negeri Mataram menyetujui, barulah kami memutuskan untuk menunda semua persidangan yang dijadwalkan pekan ini," jelasnya lebih lanjut. Meskipun sebagian agenda persidangan ditunda, terdapat beberapa perkara yang tetap dilanjutkan. Misalnya, sidang yang berfokus pada peninjauan masa penahanan para terdakwa tetap dijadwalkan. "Agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya, kami akan tetap laksanakan. Ada juga perkara yang masa penahanannya mendekati habis, itu juga akan tetap disidangkan," ungkap Keli. Dalam kesempatan tersebut, Keli juga menyampaikan harapan dari seluruh hakim di Pengadilan Negeri Mataram agar pemerintah dapat memperhatikan dan memenuhi tuntutan yang diusung dalam aksi solidaritas ini. "Kami berharap agar pemerintah memikirkan kesejahteraan para hakim, termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan juga sarana prasarana yang telah dijanjikan sebelumnya," tambahnya. ANTARA