**Borneonews - Jakarta**, Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Imam Nakhai, menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (*TPKS*) yang disahkan pada tahun 2022 tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum adat yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.
Imam Nakhai menjelaskan pada acara peluncuran hasil pemantauan pelaksanaan kekerasan seksual di Aceh secara daring bahwa perumusan UU TPKS dilakukan dengan melibatkan organisasi-organisasi Islam yang ada di Indonesia. Penanganan hal ini dilakukan dengan cermat, sehingga setiap pasal dalam undang-undang tersebut tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang ini merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, institusi pemerintah, hingga tokoh agama, yang turut serta dalam upaya merumuskan dalam bentuk undang-undang tersebut. Kehadiran UU TPKS disebutnya sebagai payung perlindungan yang komprehensif bagi perempuan di Aceh dan juga di seluruh Indonesia, karena undang-undang ini berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada kawasan yang memiliki hukum adat.
UU TPKS itu diharapkan akan memberikan jaminan keadilan bagi para korban kekerasan seksual serta membuat perempuan lebih merasa aman. Sebelum undang-undang ini diberlakukan, banyak perempuan yang menghadapi kekerasan seksual cenderung memilih untuk diam dan tidak mengungkapkan pengalaman mereka karena rasa takut dan trauma yang mendalam.
Setelah adanya UU TPKS, Nahei, panggilan akrab Imam Nakhai, mencatat bahwa kini banyak korban yang berani bersuara mengenai pengalaman mereka terkait kekerasan seksual. Ia memastikan bahwa harapan besar muncul pasca peluncuran undang-undang ini, di mana perempuan diharapkan bisa meraih keadilan, perlindungan, serta pemulihan yang lebih memadai.
Meskipun demikian, penerapan UU TPKS tidak selalu berjalan mulus karena adanya tantangan dan hambatan yang harus dihadapi. Untuk mengatasinya, Komnas Perempuan bekerja sama dengan 12 organisasi perempuan di Aceh melakukan kajian terkait penerapan UU TPKS di wilayah tersebut guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
ANTARA
Dukungan Komnas Perempuan Terhadap UU TPKS dan Perlindungan Perempuan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







