SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur periode 2022-2026, Suko Widodo, mengemukakan pandangannya mengenai alokasi anggaran pendidikan di provinsi tersebut. Ia menyatakan bahwa akan menjadi tantangan besar jika Pemerintah Jawa Timur menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 35 persen, seperti yang dijanjikan oleh calon gubernur nomor urut 3, Tri Rismaharini. Suko menegaskan bahwa dalam menyusun anggaran, harus mempertimbangkan keadaan fiskal yang ada dan menyesuaikannya dengan proporsi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diungkapkan bahwa belanja pendidikan minimal harus mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama lima tahun terakhir, Jawa Timur telah memenuhi ketentuan tersebut dengan alokasi anggaran pendidikan yang selalu melebihi 20 persen. Lebih lanjut, Suko mengungkapkan bahwa ia lebih mendorong upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan pendidikan di Jawa Timur ketimbang hanya mengandalkan peningkatan alokasi anggaran. Ia berpendapat bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pendidikan dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sisdiknas. Partisipasi tersebut bisa berupa program magang, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau *CSR*) untuk mendukung infrastruktur lembaga pendidikan, serta kerjasama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik di kalangan guru maupun siswa. Melalui upaya ini, Suko percaya bahwa semua elemen masyarakat dapat berkontribusi dan lebih bermanfaat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Suko juga menambahkan bahwa sinergi ini sangat penting, terutama menjelang era Indonesia Emas 2045. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pemerintah; sektor swasta juga diharapkan untuk mengambil peran yang signifikan. Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, M Yasin, menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD, terdapat acuan terkait *mandatory spending*, di mana semua proporsi alokasi anggaran diatur oleh undang-undang sebagai belanja wajib. Berdasarkan acuan tersebut, alokasi untuk belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Namun, di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur, belanja pegawai masih melebihi ketentuan. Yasin menambahkan bahwa ada juga ketentuan untuk *mandatory spending* dalam belanja infrastruktur minimal sebesar 40 persen, belanja pengawasan minimal 0,3 persen, belanja peningkatan kapasitas aparatur SDM minimal 0,34 persen, serta belanja pemeliharaan jalan dan keselamatan transportasi dengan ketentuan minimal 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor. Tiap daerah juga memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran kesehatan, meskipun tidak termasuk dalam *mandatory spending*, dengan alokasi minimal 10 persen karena kesehatan merupakan layanan dasar. Yasin menjelaskan bahwa jika melihat dari perhitungan ini, proporsi anggaran dapat dengan cepat terpakai. Di samping itu, alokasi anggaran di bidang sosial, pemerintahan, perekonomian, pertanian, serta pengentasan kemiskinan juga penting untuk mendapatkan perhatian dan prioritas dalam anggaran daerah. Lebih lanjut, Yasin mengingatkan bahwa terdapat potensi penurunan pendapatan yang dihadapi pada tahun 2025, sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan pendapatan Jawa Timur sekitar Rp4 triliun lebih, akibat perubahan dalam sistem bagi hasil dan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa belanja pendidikan di Jawa Timur selama lima tahun terakhir telah mendominasi alokasi anggaran, dengan proporsi belanja pendidikan yang tidak pernah di bawah 20 persen. Antara tahun 2019 hingga 2021, alokasi anggaran pendidikan bahkan mencapai lebih dari 30 hingga 33 persen, serta pada tahun 2022 hingga 2024, porsi belanja pendidikan diperkirakan berada di kisaran 24 hingga 26 persen. Rancangan APBD untuk tahun 2025 bahkan direncanakan akan menunjukkan kontribusi belanja pendidikan yang signifikan, melebihi 30 persen. ANTARA