**Borneonews - Tangerang**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis *ekstasi* di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan ini dilakukan dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FP, seorang pria berusia 36 tahun dari Johar Baru, dan FK, yang berumur 29 tahun dan berasal dari Matraman. Penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 6 Oktober tahun ini, terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di dekat halte bus Community Park PIK 2 yang terletak di Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba, pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti yang signifikan dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 10.100 butir *ekstasi*, dua unit *baby car* yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, dua ponsel, serta dua dompet.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman dan analisis oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama beberapa hari. Tindakan ini menunjukkan respons cepat dan serius polisi terhadap masalah narkoba di wilayah tersebut.
Donald juga menginformasikan bahwa kedua pelaku yang telah memiliki catatan kriminal ini berencana untuk menyebarkan barang terlarang tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh dari tersangka, mereka menyebut bahwa *ekstasi* tersebut didapat dari seorang individu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga memperoleh barang haram itu dari luar negeri, khususnya dari Denmark.
Mantan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri itu menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami pengakuan yang diberikan oleh kedua pelaku. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk asal usul barang yang diedarkan dan potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (*TPPU*).
Donald menekankan komitmen jajarannya untuk senantiasa memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya tanpa memberikan kesempatan kepada pelaku pengedar. Ia menegaskan, "Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba." Dengan demikian, tindak lanjut kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
ANTARA
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Ekstasi di Tangerang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Drama Lima Gol Mewarnai Kemenangan Torino atas Monza
Menko Bahlil Bidik PNBP ESDM Capai Rp165 Triliun
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
Komentar (0)
Memuat komentar…







